26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 23:00 PM WIB

Warga Pendatang Keluhkan Pungutan, Bendesa: Itu Sah, Ada Dasarnya

DENPASAR – Penduduk pendatang ternyata masih bingung dengan pungutan yang dilakukan sejumlah desa adat di Bali.

Padahal, sudah ada Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang bertugas memberangus segala macam pungli di masyarakat.

Penduduk pendatang pun bertanya-tanya, kenapa desa adat masih menarik pungutan. Keresahan itu diutarakan salah satu penduduk pendatang.

Salah satunya yang terjadi di Pemogan, Denpasar Selatan. Masalah ini langsung mendapat tanggapan Bendesa Pakraman Pemogan AA Arya Ardana.

Arya Ardana mengungkapkan, pungutan dana yang diterapkan di wilayahnya memang benar dan sah.  Hal ini sesuai pararem Desa Pakraman Pemogan yang lahir sejak 3 Maret 2018 silam. 

Pembentukan pararem ini sudah melalui paruman dan mendapat persetujuan masyarakat dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Pada bab VI tentang pendapatan desa pakraman pasal 10 ayat 1 disebutkan, pendapatan desa pekraman diperoleh dari urunan karma desa pekraman,

hasil pengelolaan kekayaan desa pakraman, hasil usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD), bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, pendapatan lainnya yang sah, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Mengacu pada aturan tersebut, desa pakraman boleh mengolah sumber pendapatan dengan kata lain memungut dana pada pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak. 

“Tidak hanya duktang, tapi warga ber-KTP Bali dari luar daerah juga kita kenakan biaya. Kalau KTP luar Bali ada pungutan setiap 3 bulan sekali, kalau KTP Bali, pungutan setiap 6 bulan sekali,” ungkapnya.

Pungutan dana, katanya,  untuk dua hal, yakni Jaga Baya dan Parisada Bumi. Jaga Baya diperuntukkan sebagai jaminan biaya keamanan, dan kebersihan.

“Semisal ada kejadian kebakaran atau tindakan kejahatan nanti kan urusannya melibatkan kelian juga. Ini sebagai jaminan pelayanan kita juga,” terangnya.

Kedua, untuk keperluan Parisada Bumi. Bahwa sesuai adat istiadat setempat bahwa tanah bumi juga perlu diupacarai.

“Entah itu upacara mecaru, tawur kesanga dan upacara ritual lainnya. Setidaknya sebagai pendatang juga diharapkan menghormati adat budaya pelemahan kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada lima banjar  di Desa Pakraman Pemogan meliputi Banjar Gelogor Carik, Banjar Gunung, Banjar Panti Gede, Banjar Panti Sari dan Banjar Pemogan Kaja. 

DENPASAR – Penduduk pendatang ternyata masih bingung dengan pungutan yang dilakukan sejumlah desa adat di Bali.

Padahal, sudah ada Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang bertugas memberangus segala macam pungli di masyarakat.

Penduduk pendatang pun bertanya-tanya, kenapa desa adat masih menarik pungutan. Keresahan itu diutarakan salah satu penduduk pendatang.

Salah satunya yang terjadi di Pemogan, Denpasar Selatan. Masalah ini langsung mendapat tanggapan Bendesa Pakraman Pemogan AA Arya Ardana.

Arya Ardana mengungkapkan, pungutan dana yang diterapkan di wilayahnya memang benar dan sah.  Hal ini sesuai pararem Desa Pakraman Pemogan yang lahir sejak 3 Maret 2018 silam. 

Pembentukan pararem ini sudah melalui paruman dan mendapat persetujuan masyarakat dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Pada bab VI tentang pendapatan desa pakraman pasal 10 ayat 1 disebutkan, pendapatan desa pekraman diperoleh dari urunan karma desa pekraman,

hasil pengelolaan kekayaan desa pakraman, hasil usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD), bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, pendapatan lainnya yang sah, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Mengacu pada aturan tersebut, desa pakraman boleh mengolah sumber pendapatan dengan kata lain memungut dana pada pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak. 

“Tidak hanya duktang, tapi warga ber-KTP Bali dari luar daerah juga kita kenakan biaya. Kalau KTP luar Bali ada pungutan setiap 3 bulan sekali, kalau KTP Bali, pungutan setiap 6 bulan sekali,” ungkapnya.

Pungutan dana, katanya,  untuk dua hal, yakni Jaga Baya dan Parisada Bumi. Jaga Baya diperuntukkan sebagai jaminan biaya keamanan, dan kebersihan.

“Semisal ada kejadian kebakaran atau tindakan kejahatan nanti kan urusannya melibatkan kelian juga. Ini sebagai jaminan pelayanan kita juga,” terangnya.

Kedua, untuk keperluan Parisada Bumi. Bahwa sesuai adat istiadat setempat bahwa tanah bumi juga perlu diupacarai.

“Entah itu upacara mecaru, tawur kesanga dan upacara ritual lainnya. Setidaknya sebagai pendatang juga diharapkan menghormati adat budaya pelemahan kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada lima banjar  di Desa Pakraman Pemogan meliputi Banjar Gelogor Carik, Banjar Gunung, Banjar Panti Gede, Banjar Panti Sari dan Banjar Pemogan Kaja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/