DENPASAR – Pemerintah pusat menetapkan Jawa- Bali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB untuk menekan penularan (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Menurut rencana, PSBB Jawa – Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk di Bali, ada dua kabupaten yang ditetapkan PSBB yakni Denpasar dan Badung. Melihat data Satgas Covid-19, Provinsi Bali jumlah orang yang meninggal di Bali akibat Covid nyaris menembus 3 persen, yakni 2,94 persen berjumlah 547 orang.
Untuk Denpasar jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.001 jiwa dan Badung 3.349 jiwa. Kedua daerah ini paling banyak jumlah yang terkena Covid-19 dibandingkan 7 kabupaten lainnya.
Sedangkan jumlah yang meninggal berdasarkan data kemarin di Denpasar sudah 111 orang dan Badung 68 orang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan,
penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyatakan, penetapan PSBB ini baru diketahui melalui media. Surat resmi dari pusat belum didapat.
Kendati demikian, apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat sudah dijalankan seperti ruang publik yang ditutup sudah dilakukan, belajar online, tempat kerja maksimal 25 persen di kantor.
“Sesuai dengan informasi, ini tentu dalam ketika dua minggu belakangan semakin meningkat. Tentu secara resmi suratnya belum kami terima.
Dalam item tercantum PSBB Denpasar menerapkan itu seperti contoh penutupan tempat umum fasilitas publik sejak tiga bulan lalu.
Sistem pembelajaran daring sejak Maret menerapkan itu, pegawai bekerja Denpasar per Januari Wali Kota mengeluarkan edaran seluruh pegawai maksimal bekerja di kantor 25 persen,
75 persen bekerja dari rumah. Terus moda tranpsortasi publik Denpasar tidak begitu banyak, transportasi publik penumpang sedikit,” ujarnya.
Hanya saja, yang belum terpenuhi operasional pusat perbelanjaan yang kini sampai pukul 22.00 Wita, sedangkan berdasar aturan PSBB hanya hingga pukul 19.00 Wita.
Diakuinya, nanti setelah menerima surat akan sgera disikapi. Nanti akan dirapatkan berbicara dengan instansi terkait.