33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 14:07 PM WIB

VOA Berlaku untuk 23 Negara, Ini Daftarnya!

DENPASAR-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata. Hal itu berlaku bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

 

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

 

Terdapat 23 Negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa WNA  pemegang Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi. 

 

Dijelaskannya bahwa 23 negara yang dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival khusus wisata terdiri dari, Australia, Amerika, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kaos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapore, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

 

Sementara itu, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

 

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

 

Izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Selain itu juga tidak dapat dialihstatuskan.

 

Untuk memperlancar isi surat edaran itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter dimana setiap counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi.

 

“Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” pungkas Jamaruli Manihuruk.

DENPASAR-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata. Hal itu berlaku bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

 

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

 

Terdapat 23 Negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa WNA  pemegang Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi. 

 

Dijelaskannya bahwa 23 negara yang dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival khusus wisata terdiri dari, Australia, Amerika, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kaos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapore, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

 

Sementara itu, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

 

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

 

Izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Selain itu juga tidak dapat dialihstatuskan.

 

Untuk memperlancar isi surat edaran itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter dimana setiap counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi.

 

“Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” pungkas Jamaruli Manihuruk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/