33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:31 PM WIB

Ribut Masalah Tanah, Warga Rangdu Seririt Adukan Kepala Desa ke ORI

DENPASAR – I Made Susila, warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan (ORI) Provinsi Bali di Jalan Melati, Denpasar, kemarin (6/5).

Kedatangan Susila dalam rangka mengadukan kepala desa (kades) Rangdu karena permasalahan administrasi tanah.

Susila datang bersama penasihat hukumnya Agus Sujoko. Audan Susila diterima staf ORI atas nama Dani Marsa A.

Usai menyerahkan aduan, Agus Sujoko meminta ORI segera menindaklanjuti aduan dengan memanggil pihak-pihak erkait.  “Supaya ada keadilan pada Pak Susial,” kata Sujoko.

Sementara itu, Susila membeberkan ikhwal dirinya sampai mengadukan kadesnya sendiri. Semua berawal dari peminjaman tanah.

Saat itu tanah milik orang tua Susila dipinjam pihak desa melalui Kades Rangdu yang dijabat Nyoman Swinda Ariawan. Peminjama tanah pada 1982 itu digunakan untuk akses jalan menuju ke Pura.

Singkat cerita, pada 2014 tanah itu dikembalikan lagi pada Susila.  Alasan pihak desa umat tidak lagi menggunakan pura yang melewati tanah Susila.

“Selanjutnya tanah itu saya pagari dengan menanami pohon santan. Penyerahan tanah juga disetujui desa adat, kelian subak dan warga,” tutur Susila. 

Namun, tiba-tiba salah seorang warga atas nama Sumardika mengadukan masalah pemagaran itu ke Polsek Seririt tahun 2017. Tapi, pihak Polsek mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 2018.

Ternyata pesoalan tidak selesai. Kades menolak memberikan surat surat terkait tanah itu. Alasannya tanah yang dipakai

jalan itu menjadi akses perekonomian desa. “Makanya, kami sangat berharap keadilan pada Ombudsman,” tukasnya. 

DENPASAR – I Made Susila, warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan (ORI) Provinsi Bali di Jalan Melati, Denpasar, kemarin (6/5).

Kedatangan Susila dalam rangka mengadukan kepala desa (kades) Rangdu karena permasalahan administrasi tanah.

Susila datang bersama penasihat hukumnya Agus Sujoko. Audan Susila diterima staf ORI atas nama Dani Marsa A.

Usai menyerahkan aduan, Agus Sujoko meminta ORI segera menindaklanjuti aduan dengan memanggil pihak-pihak erkait.  “Supaya ada keadilan pada Pak Susial,” kata Sujoko.

Sementara itu, Susila membeberkan ikhwal dirinya sampai mengadukan kadesnya sendiri. Semua berawal dari peminjaman tanah.

Saat itu tanah milik orang tua Susila dipinjam pihak desa melalui Kades Rangdu yang dijabat Nyoman Swinda Ariawan. Peminjama tanah pada 1982 itu digunakan untuk akses jalan menuju ke Pura.

Singkat cerita, pada 2014 tanah itu dikembalikan lagi pada Susila.  Alasan pihak desa umat tidak lagi menggunakan pura yang melewati tanah Susila.

“Selanjutnya tanah itu saya pagari dengan menanami pohon santan. Penyerahan tanah juga disetujui desa adat, kelian subak dan warga,” tutur Susila. 

Namun, tiba-tiba salah seorang warga atas nama Sumardika mengadukan masalah pemagaran itu ke Polsek Seririt tahun 2017. Tapi, pihak Polsek mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 2018.

Ternyata pesoalan tidak selesai. Kades menolak memberikan surat surat terkait tanah itu. Alasannya tanah yang dipakai

jalan itu menjadi akses perekonomian desa. “Makanya, kami sangat berharap keadilan pada Ombudsman,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/