DENPASAR, radarbali.id- Meningkatnya mobilitas masyarakat bepergian ke luar negeri menyebabkan permintaan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meningkat signifikan. Menyikapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menambah kuota permohonan pada aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) per harinya.
“Kuota M-Paspor saat ini kami tambah kuotanya tiga kali lipat menjadi 250 permohonan setiap harinya. Pemohon dapat memilih jadwal kedatangannya sendiri di aplikasi M-Paspor dengan waktu pelayanan mulai pukul 07.30 sampai 16.00 Wita,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa penambahan kuota M-Paspor ini berlaku sejak awal bulan ini, tepatnya pada Senin, 6 Juni 2022. Masyarakat tak perlu takut kehabisan kuota M-Paspor, karena pada setiap kali pembukaan kuota, dibuka untuk jangka waktu satu bulan ke depan.
Untuk mengurus paspor, terlebih dahulu pemohon mengunduh aplikasi M-Paspor di PlayStore maupun AppStore dan ikuti langkah-langkah selanjutnya mulai dari mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan hingga membayar permohonan paspor. Setelah itu pemohon datang ke Kantor Imigrasi pada tanggal yang sudah dipilih.
Membaiknya situasi pandemi diikuti dengan relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara menjadi salah satu faktor meningkatnya permintaan paspor tersebut. Tak hanya untuk tujuan wisata atau bisnis, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga didominasi oleh calon pekerja migran yang akan bekerja sebagai kru kapal pesiar.
Selain itu, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga menghadirkan Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan pada hari Sabtu, 4 dan 11 Juni 2022. (rba/ken)