29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Bekraf Ingatkan Komersialisasi Medsos Berpotensi Pidana

RadarBali.com – Era kemajuan teknologi digital membawa efek plus minus. Dampak positif yang dihasilkan misalnya soal pemanfaatan peluang bisnis secara online.

Tapi, di sisi lain juga banyak yang memanfaatkan untuk menjual informasi, demi meraup keuntungan komersial.

Misalnya, selain sebagai sarana penjualan berbasis online, juga dimanfaatkan untuk penampungan iklan dengan membentuk akun yang memiliki pengikut terbanyak.

Bisa dari kalangan publik figur maupun kelompok. Namun, kondisi ini juga membawa dampak buruk karena kurangnya pemahaman atau kontrol yang diterapkan dalam penggunaan.

Yang terjadi, akun yang telah memiliki pengikut terbanyak dan kemudian dijadikan ajang komersial juga dengan tanpa menghargai karya cipta orang lain.

Di Bali sendiri menjamur akun media sosial (medsos) seperti Instagram, yang membagikan beraneka informasi cepat dan instan.

Dan, kabarnya penghasilan per bulan mencapai ratusan juta dengan mengunggah berita dari sejumlah media atau kabar berita portal online yang viral maupun informasi yang didapat dari orang lain.

Terkait kondisi ini, Ari Juliano Gema, selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia mengungkapkan akun tersebut bisa dipidanakan.

Juga bisa dilaporkan secara perdata. Tindakan tersebut menurut Ari sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Jadi, ketika sebuah karya dipublikasikan pertama kali di media, secara langsung itu sudah memiliki hak cipta tanpa dilaporkan. Dan, ini sudah berkekuatan hukum,” kata dia dalam diskusi yang diprakarsai Bekraf dan Denpasar Film Festival (DFF) yang membahas HKI di Artotel Hotel, Sanur, kemarin (6/8).

Lebih lanjut Aria mengungkapkan dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa ketika postingan tersebut muncul hanya sekadar disebarkan tanpa adanya embel-embel komersial, itu tidak menjadi masalah.

Namun, ketika sebuah akun medsos  yang bertujuan mencari penghasilan dengan mengunggah karya, ini bisa dilaporkan meski sudah mencantumkan sumber.

“Kalau pidana bisa dipenjara 10 tahun. Kalau perdata si pemilik karya bisa menuntut untuk mendapatkan kompensasi,” jelasnya.

Untuk itu, Bekraf sendiri mendorong pemerintah dalam hal ini melakukan pengawasan. Jika akun tersebut terbukti terus melakukan praktik melanggar hukum akan dilakukan pencabutan.

“Kami lakukan upaya koordinasi dengan instansi yang berwenang. Cakupan hak cipta ini luas, kalau untuk produk. Dalam dunia usaha wajib melapor agar tidak diduplikat, sehingga enak ketika ada peniruan produk bisa ditindak hukum,” pungkasnya.

RadarBali.com – Era kemajuan teknologi digital membawa efek plus minus. Dampak positif yang dihasilkan misalnya soal pemanfaatan peluang bisnis secara online.

Tapi, di sisi lain juga banyak yang memanfaatkan untuk menjual informasi, demi meraup keuntungan komersial.

Misalnya, selain sebagai sarana penjualan berbasis online, juga dimanfaatkan untuk penampungan iklan dengan membentuk akun yang memiliki pengikut terbanyak.

Bisa dari kalangan publik figur maupun kelompok. Namun, kondisi ini juga membawa dampak buruk karena kurangnya pemahaman atau kontrol yang diterapkan dalam penggunaan.

Yang terjadi, akun yang telah memiliki pengikut terbanyak dan kemudian dijadikan ajang komersial juga dengan tanpa menghargai karya cipta orang lain.

Di Bali sendiri menjamur akun media sosial (medsos) seperti Instagram, yang membagikan beraneka informasi cepat dan instan.

Dan, kabarnya penghasilan per bulan mencapai ratusan juta dengan mengunggah berita dari sejumlah media atau kabar berita portal online yang viral maupun informasi yang didapat dari orang lain.

Terkait kondisi ini, Ari Juliano Gema, selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia mengungkapkan akun tersebut bisa dipidanakan.

Juga bisa dilaporkan secara perdata. Tindakan tersebut menurut Ari sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Jadi, ketika sebuah karya dipublikasikan pertama kali di media, secara langsung itu sudah memiliki hak cipta tanpa dilaporkan. Dan, ini sudah berkekuatan hukum,” kata dia dalam diskusi yang diprakarsai Bekraf dan Denpasar Film Festival (DFF) yang membahas HKI di Artotel Hotel, Sanur, kemarin (6/8).

Lebih lanjut Aria mengungkapkan dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwa ketika postingan tersebut muncul hanya sekadar disebarkan tanpa adanya embel-embel komersial, itu tidak menjadi masalah.

Namun, ketika sebuah akun medsos  yang bertujuan mencari penghasilan dengan mengunggah karya, ini bisa dilaporkan meski sudah mencantumkan sumber.

“Kalau pidana bisa dipenjara 10 tahun. Kalau perdata si pemilik karya bisa menuntut untuk mendapatkan kompensasi,” jelasnya.

Untuk itu, Bekraf sendiri mendorong pemerintah dalam hal ini melakukan pengawasan. Jika akun tersebut terbukti terus melakukan praktik melanggar hukum akan dilakukan pencabutan.

“Kami lakukan upaya koordinasi dengan instansi yang berwenang. Cakupan hak cipta ini luas, kalau untuk produk. Dalam dunia usaha wajib melapor agar tidak diduplikat, sehingga enak ketika ada peniruan produk bisa ditindak hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/