29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:17 AM WIB

Alih Fungsi Lahan Massif, Badung Rancang Perda Lahan Pertanian Pangan

MANGUPURA – Luas lahan pertanian di Kabupaten Badung sekitar 9.361 hektare. Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkab Badung merancang Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ranperda ini juga untuk meningkatkan produksi pertanian. “Pertanian saat ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama dewan.

Selain memberikan asuransi kepada petani, juga telah disahkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian Kabupaten Badung Ketut Sudarsana.

Kata dia, dengan disahkannya Renperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diharapkan dapat mengamankan lahan pertanian yang ada di Badung.

“Artinya dengan disahkannya Ranperda ini lahan pertanian di Badung tidak beralih fungsi,” kata dia.

Kemudian,  luas lahan pertanian di Gumi Keris mencapai 9.361 hektare. Ke depan juga diharapkan produksi pertanian seperti padi semakin meningkat.

Sementara produksi padi dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2016, produksi padi tembus mencapai 3.500 ton, pada tahun 2017 mencapai 4.100 ton, dan pada tahun 2018 mencapai 9.900 ton.

Sementara, pada tahun 2019  masih sedang dilakukan pendataan.  “Kami harapkan paling tidak kedepan dengan lahan yang ada sekarang, produksi pertanian (padi) di Kabupaten Badung terus meningkat,” terangnya.

Sementara pemberian asuransi tetap berjalan. Premi dari asuransi  ditanggung Pemkab Badung dan juga Pemerintah Pusat.

Premi tersebut nilainya Rp 180.000 per hektare. Sebesar 80 persen dibiayai oleh pemerintah pusat, atau sekitar senilai Rp 144.000, sedangkan 20 persen dibiayai oleh Pemkab Badung atau senilai Rp 36.000.

Untuk nilai nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hektare. Pada tahun 2018 lalu total ada delapan subak yang mengajukan klaim,

yaitu Subak Sangeh di Kecamatan Abiansemal seluas 0,35 hektare karena kekeringan dan 8,9 hektare terserang penyakit blas;

Kelompok Usaha Tani Sejahtera Subak Sempidi di Kecamatan Mengwi seluas 6,6 hektare karena terserang penyakit blas;

Subak Bukti di Kecamatan Mengwi seluas 0,29 hektare terserang penyakit blas; Subak Badung di Kecamatan Mengwi seluas 0,76 hektar yang terserang penyakit blas;

Subak Tungkub Dalem di Kecamatan Mengwi seluas 2,9 hektare karena kekeringan; Subak Pacung Babakan di Kecamatan Mengwi seluas 2 hektare karena kekeringan;

Subak Bergiding di Kecamatan Petang 9 hektare, dimana seluas 7,38 hektare kekeringan dan 1,62 hektare terkena blas;

dan yang terakhir adalah Subak Pengelumbaran di Kecamatan Petang juga terserang blas seluas 1,39 hektare. 

MANGUPURA – Luas lahan pertanian di Kabupaten Badung sekitar 9.361 hektare. Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkab Badung merancang Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ranperda ini juga untuk meningkatkan produksi pertanian. “Pertanian saat ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama dewan.

Selain memberikan asuransi kepada petani, juga telah disahkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian Kabupaten Badung Ketut Sudarsana.

Kata dia, dengan disahkannya Renperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diharapkan dapat mengamankan lahan pertanian yang ada di Badung.

“Artinya dengan disahkannya Ranperda ini lahan pertanian di Badung tidak beralih fungsi,” kata dia.

Kemudian,  luas lahan pertanian di Gumi Keris mencapai 9.361 hektare. Ke depan juga diharapkan produksi pertanian seperti padi semakin meningkat.

Sementara produksi padi dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2016, produksi padi tembus mencapai 3.500 ton, pada tahun 2017 mencapai 4.100 ton, dan pada tahun 2018 mencapai 9.900 ton.

Sementara, pada tahun 2019  masih sedang dilakukan pendataan.  “Kami harapkan paling tidak kedepan dengan lahan yang ada sekarang, produksi pertanian (padi) di Kabupaten Badung terus meningkat,” terangnya.

Sementara pemberian asuransi tetap berjalan. Premi dari asuransi  ditanggung Pemkab Badung dan juga Pemerintah Pusat.

Premi tersebut nilainya Rp 180.000 per hektare. Sebesar 80 persen dibiayai oleh pemerintah pusat, atau sekitar senilai Rp 144.000, sedangkan 20 persen dibiayai oleh Pemkab Badung atau senilai Rp 36.000.

Untuk nilai nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hektare. Pada tahun 2018 lalu total ada delapan subak yang mengajukan klaim,

yaitu Subak Sangeh di Kecamatan Abiansemal seluas 0,35 hektare karena kekeringan dan 8,9 hektare terserang penyakit blas;

Kelompok Usaha Tani Sejahtera Subak Sempidi di Kecamatan Mengwi seluas 6,6 hektare karena terserang penyakit blas;

Subak Bukti di Kecamatan Mengwi seluas 0,29 hektare terserang penyakit blas; Subak Badung di Kecamatan Mengwi seluas 0,76 hektar yang terserang penyakit blas;

Subak Tungkub Dalem di Kecamatan Mengwi seluas 2,9 hektare karena kekeringan; Subak Pacung Babakan di Kecamatan Mengwi seluas 2 hektare karena kekeringan;

Subak Bergiding di Kecamatan Petang 9 hektare, dimana seluas 7,38 hektare kekeringan dan 1,62 hektare terkena blas;

dan yang terakhir adalah Subak Pengelumbaran di Kecamatan Petang juga terserang blas seluas 1,39 hektare. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/