32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:59 PM WIB

Bawa Parang dengan Gagang Terhunus, Warga Sumba NTT Terancam 10 Tahun

DENPASAR – Meski sudah berada di Bali, Yehuda Dawu Lende, 21, ternyata tak meninggalkan kebiasaannya membawa senjata tajam (sajam) di kampung halamannya di Desa Letewungana, Sumba Barat Daya, NTT.

Akibat perbuatannya menyimpan sajam itu kini Yehuda duduk sebagai pesakitan di PN Denpasar. Yehuda terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Terdakwa ditangkap polisi pada Senin (9/9) pukul 22.30 di Jalan Mekar Sari depan Minimarket Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Saat itu terdakwa membawa sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter, dengan gagang dan sarung kayu berwarna

cokelat yang diselipkan di pinggang terdakwa,” ujar JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (6/12).

Saat didudukkan di kursi pesakitan, penampilan terdakwa sangat sederhana. Pemuda lulusan SMA itu mengenakan kemeja putih lusuh dan memakai sandal jepit. Ia benar-benar pasrah saat JPU membacakan dakwaan.

Dilanjutkan JPU, terdakwa mendapatkan parang tersebut dengan cara membeli di sebuah pasar di kampung halamannya.

Selanjutnya terdakwa membawanya ke Bali pada April 2019 dan menyimpannya di dalam kamar kos terdakwa yaitu di Jalan Mekar Sari No 6, Banjar Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai atau membawa senjata tajam berupa sebilah parang,” imbuh jaksa Kejari Badung, itu.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951. Bunyi dari pasal tersebut adalah: barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,

membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan

dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. 

DENPASAR – Meski sudah berada di Bali, Yehuda Dawu Lende, 21, ternyata tak meninggalkan kebiasaannya membawa senjata tajam (sajam) di kampung halamannya di Desa Letewungana, Sumba Barat Daya, NTT.

Akibat perbuatannya menyimpan sajam itu kini Yehuda duduk sebagai pesakitan di PN Denpasar. Yehuda terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Terdakwa ditangkap polisi pada Senin (9/9) pukul 22.30 di Jalan Mekar Sari depan Minimarket Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Saat itu terdakwa membawa sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter, dengan gagang dan sarung kayu berwarna

cokelat yang diselipkan di pinggang terdakwa,” ujar JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (6/12).

Saat didudukkan di kursi pesakitan, penampilan terdakwa sangat sederhana. Pemuda lulusan SMA itu mengenakan kemeja putih lusuh dan memakai sandal jepit. Ia benar-benar pasrah saat JPU membacakan dakwaan.

Dilanjutkan JPU, terdakwa mendapatkan parang tersebut dengan cara membeli di sebuah pasar di kampung halamannya.

Selanjutnya terdakwa membawanya ke Bali pada April 2019 dan menyimpannya di dalam kamar kos terdakwa yaitu di Jalan Mekar Sari No 6, Banjar Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai atau membawa senjata tajam berupa sebilah parang,” imbuh jaksa Kejari Badung, itu.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951. Bunyi dari pasal tersebut adalah: barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,

membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan

dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/