33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:46 PM WIB

Didatangi Warga, DPRD Bali Tolak Pemekaran Banjar Adat Kubu Karangasem

DENPASAR – Prajuru adat bersama warga Banjar Adat Kubu, Karangasem mendatangi DPRD Bali.

Kedatangan mereka menolak rencana pemekaran Banjar Adat Kubu yang dilakukan oleh  sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi. 

Kehadiran Prajuru bersama warga diterima Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.

Krama Banjar Adat Kubu dari Desa Kubu Juntal berjumlah 20 orang. Mereka terdiri dari Kelian adat, sekretaris dan prajuru. 

Juru Bicara dari Banjar Adat Kubu, Made Agung Ariyasa mengatakan permohonan mereka di awal adalah pisah sangkepan.

Di Banjar Adat Kubu ada  4 tempek, tempek 1 dan 2 sangkep di tempat induk, tempek 3 dan 4 di tempat yang baru dibangun. “Kewenangan ini disalahgunakan, malah dia ingin berdiri sendiri,” sebutnya. 

Menurut Ariyasa, kelompok masyarakat tersebut juga telah mengajukan proposal untuk pemekaran dan sudah mengantongi rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kabupaten.

“Inilah yang kemudian diprotes oleh para Prajuru dan warga karena usulan pemekaran itu dilakukan tanpa seizin kami. Kami sedang melakukan banding di Majelis Desa Adat Provinsi,” tukasnya. 

“Kita undang mereka beberapa kali untuk sangkep, apa alasannya kenapa begini, tapi tidak mau hadir,” sambungnya. 

Juru Bicara lainnya, I Nyoman Pardi menambahkan, Banjar Adat Kubu terdiri  kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi yang hanya berjumlah sekitar 150 KK dari 380 KK yang ada.

Pihaknya menduga ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

“Di Banjar kami juga ada industri pariwisata diving,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan setelah menerima krama dari Banjar Adat Kubu, memastikan supaya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat menindaklanjuti permasalahan ini.

DPRD Bali  menyatakan apa yang diajukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi tidak memenuhi persyaratan pemekaran.

Salah satunya, diajukan tanpa melalui musyawarah dengan banjar induk terlebih dahulu. Ditambah lagi, mayoritas masyarakat di Banjar Adat Kubu juga tidak menyetujui pemekaran.

“Tandatangan absen rapat malah dipakai untuk mengajukan persyaratan pemekaran. Kita lihat di DPRD karena mekar tanpa persyaratan yang normal, ya kita rekomendasikan untuk menolak,” ujarnya.

Wiryatama juga menugaskan Ketua Komisi I untuk membuat dan mengirim surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Yakni menolak setiap proposal pemekaran yang tidak sesuai dengan prosedur. “Apapun permasalahan di desa, mari kita duduk dengan baik dari hati ke hati karena Bali ini kecil. Pasti ada solusi,” jelas Politisi PDIP ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengaku masih akan mempelajari masalah di Banjar Adat Kubu.

DENPASAR – Prajuru adat bersama warga Banjar Adat Kubu, Karangasem mendatangi DPRD Bali.

Kedatangan mereka menolak rencana pemekaran Banjar Adat Kubu yang dilakukan oleh  sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi. 

Kehadiran Prajuru bersama warga diterima Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.

Krama Banjar Adat Kubu dari Desa Kubu Juntal berjumlah 20 orang. Mereka terdiri dari Kelian adat, sekretaris dan prajuru. 

Juru Bicara dari Banjar Adat Kubu, Made Agung Ariyasa mengatakan permohonan mereka di awal adalah pisah sangkepan.

Di Banjar Adat Kubu ada  4 tempek, tempek 1 dan 2 sangkep di tempat induk, tempek 3 dan 4 di tempat yang baru dibangun. “Kewenangan ini disalahgunakan, malah dia ingin berdiri sendiri,” sebutnya. 

Menurut Ariyasa, kelompok masyarakat tersebut juga telah mengajukan proposal untuk pemekaran dan sudah mengantongi rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kabupaten.

“Inilah yang kemudian diprotes oleh para Prajuru dan warga karena usulan pemekaran itu dilakukan tanpa seizin kami. Kami sedang melakukan banding di Majelis Desa Adat Provinsi,” tukasnya. 

“Kita undang mereka beberapa kali untuk sangkep, apa alasannya kenapa begini, tapi tidak mau hadir,” sambungnya. 

Juru Bicara lainnya, I Nyoman Pardi menambahkan, Banjar Adat Kubu terdiri  kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi yang hanya berjumlah sekitar 150 KK dari 380 KK yang ada.

Pihaknya menduga ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

“Di Banjar kami juga ada industri pariwisata diving,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan setelah menerima krama dari Banjar Adat Kubu, memastikan supaya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat menindaklanjuti permasalahan ini.

DPRD Bali  menyatakan apa yang diajukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi tidak memenuhi persyaratan pemekaran.

Salah satunya, diajukan tanpa melalui musyawarah dengan banjar induk terlebih dahulu. Ditambah lagi, mayoritas masyarakat di Banjar Adat Kubu juga tidak menyetujui pemekaran.

“Tandatangan absen rapat malah dipakai untuk mengajukan persyaratan pemekaran. Kita lihat di DPRD karena mekar tanpa persyaratan yang normal, ya kita rekomendasikan untuk menolak,” ujarnya.

Wiryatama juga menugaskan Ketua Komisi I untuk membuat dan mengirim surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Yakni menolak setiap proposal pemekaran yang tidak sesuai dengan prosedur. “Apapun permasalahan di desa, mari kita duduk dengan baik dari hati ke hati karena Bali ini kecil. Pasti ada solusi,” jelas Politisi PDIP ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengaku masih akan mempelajari masalah di Banjar Adat Kubu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/