27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:23 AM WIB

Ngawur! Tutup Irigasi Subak, Warga Sidakarya Tutup Proyek Bodong Ini

DENPASAR – Entah apa yang dipikirkan oleh pemilik proyek perumahan yang bernama The Uma Bule Residence yang berada di Jalan Tukad Balian, Gang Bule Desa Sidakarya.

Proyek ini menutup irigasi subak warga dan juga memindahkan patok. Atas hal ini, warga dan aparat setempat pun menggeruduk perumahan ini.

Hal ini diketahui setelah BPD Sidakarya menerima keluhan dari Pekaseh Subak Sidakarya atas penggunaan lahan subak seluas kurang lebih 2 meter disertai tindakan melanggar hukum yang dilakukan developer dengan cara memindahkan Patok Tata Kota (PUPR) serta penutupan drainase atau saluran irigasi Subak Sidakarya.

Ketua BPD Sidakarya I Made “Ariel”  Suardana yang menerima laporan Kelian Pekaseh I Wayan Redika langsung turun ke lapangan pada tanggal 5 Januari 2021 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah didapat informasi dan data akurat, BPD Sidakarya menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perizinan, BPN Kota Denpasar pada hari ini tanggal 8 Januari 2021.

Tampak hadir di ruangan rapat kantor desa yaitu Penjabat Perbekel I Made Adi Widiantara, Camat Denpasar Selatan I Made Budha, Dinas Perizinan yang diwakili oleh I Wayan Sudana Artha serta Pekaseh I Wayan Redika dan para anggota.

Ariel memaparkan fakta-fakta pelanggaran hukum yang ditemukan dan  dilakukan oleh pengembang dengan cara menutup saluran irigasi subak, memindahkan patok Tata Ruang Kota Denpasar melebihi 2 meter ke timur dan menggesernya kurang lebih 8 neter dari utara ke selatan serta menggunakan jalan parit untuk kepentingan lalu lintas kendaraan proyek.

I Made Adi Widiantara menjelaskan bahwa pihaknya punya gambar dulu dan sekarang jelas beberapa hal yang dilakukan oleh Perbekel jelas melanggar hukum. 

Sementara itu Camat Denpasar Selatan I Made Budha sangat menyesalkan tindakan Developer dan pihaknya berjanji meneruskan informasi ini kepada Kasat Pol PP Kota Denpasar.

Di isi lain, I Wayan Sudana Artha, dari Dinas Perizinan mengatakan bahwa dalam data base yang dimilikinya tidak tercatat nama perumahan ini, itu artinya developer ini tak mengantongi izin.

Atas hal tersebut setelah rapat usai peserta rapat akhirnya turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan tersebut.

Tak berselang lama pemilik bangunan yang menyebut diri Dewa mengatakan bahwa memang benar pihaknya menggunakan tanah pekaseh, memindahkan patok serta belum memiliki izin dari Dinas Perizinan karena itu pihaknya berjanji akan mengurusnya serta masih menegosiasikan jalan menuju ke lokasi yang tanahnya terletak di sebelah timur ini.

Mendapatkan pengakuan demikian Camat Denpasar Selatan, Pemerintah Desa serta Babinkamtibmas, Babinsa  menyarankan agar proyek ini dihentikan terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan warga yang datang untuk melakukan protes, yang kemudian diamini oleh sang developer tanda menyetujuinya

“Penghentian akhirnya dilakukan bersama-sama dengan developer guna menghindari konflik horisontal karena tanah yang digunakan masih merupakan tanah Pekaseh yang nota bene bernaung dibawah Desa Adat Sidakarya,” kata Ariel pada Jumat (8/1).

Ke depan, lanjutnya, setelah dihentikan proyek ini harus terus-menerus dimonitor agar tidak dikerjakan lagi sebelum ada izin dan jalan menuju ke perumahan itu. “Dan aparat penegak hukum dipersilakan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

DENPASAR – Entah apa yang dipikirkan oleh pemilik proyek perumahan yang bernama The Uma Bule Residence yang berada di Jalan Tukad Balian, Gang Bule Desa Sidakarya.

Proyek ini menutup irigasi subak warga dan juga memindahkan patok. Atas hal ini, warga dan aparat setempat pun menggeruduk perumahan ini.

Hal ini diketahui setelah BPD Sidakarya menerima keluhan dari Pekaseh Subak Sidakarya atas penggunaan lahan subak seluas kurang lebih 2 meter disertai tindakan melanggar hukum yang dilakukan developer dengan cara memindahkan Patok Tata Kota (PUPR) serta penutupan drainase atau saluran irigasi Subak Sidakarya.

Ketua BPD Sidakarya I Made “Ariel”  Suardana yang menerima laporan Kelian Pekaseh I Wayan Redika langsung turun ke lapangan pada tanggal 5 Januari 2021 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah didapat informasi dan data akurat, BPD Sidakarya menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perizinan, BPN Kota Denpasar pada hari ini tanggal 8 Januari 2021.

Tampak hadir di ruangan rapat kantor desa yaitu Penjabat Perbekel I Made Adi Widiantara, Camat Denpasar Selatan I Made Budha, Dinas Perizinan yang diwakili oleh I Wayan Sudana Artha serta Pekaseh I Wayan Redika dan para anggota.

Ariel memaparkan fakta-fakta pelanggaran hukum yang ditemukan dan  dilakukan oleh pengembang dengan cara menutup saluran irigasi subak, memindahkan patok Tata Ruang Kota Denpasar melebihi 2 meter ke timur dan menggesernya kurang lebih 8 neter dari utara ke selatan serta menggunakan jalan parit untuk kepentingan lalu lintas kendaraan proyek.

I Made Adi Widiantara menjelaskan bahwa pihaknya punya gambar dulu dan sekarang jelas beberapa hal yang dilakukan oleh Perbekel jelas melanggar hukum. 

Sementara itu Camat Denpasar Selatan I Made Budha sangat menyesalkan tindakan Developer dan pihaknya berjanji meneruskan informasi ini kepada Kasat Pol PP Kota Denpasar.

Di isi lain, I Wayan Sudana Artha, dari Dinas Perizinan mengatakan bahwa dalam data base yang dimilikinya tidak tercatat nama perumahan ini, itu artinya developer ini tak mengantongi izin.

Atas hal tersebut setelah rapat usai peserta rapat akhirnya turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan tersebut.

Tak berselang lama pemilik bangunan yang menyebut diri Dewa mengatakan bahwa memang benar pihaknya menggunakan tanah pekaseh, memindahkan patok serta belum memiliki izin dari Dinas Perizinan karena itu pihaknya berjanji akan mengurusnya serta masih menegosiasikan jalan menuju ke lokasi yang tanahnya terletak di sebelah timur ini.

Mendapatkan pengakuan demikian Camat Denpasar Selatan, Pemerintah Desa serta Babinkamtibmas, Babinsa  menyarankan agar proyek ini dihentikan terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan warga yang datang untuk melakukan protes, yang kemudian diamini oleh sang developer tanda menyetujuinya

“Penghentian akhirnya dilakukan bersama-sama dengan developer guna menghindari konflik horisontal karena tanah yang digunakan masih merupakan tanah Pekaseh yang nota bene bernaung dibawah Desa Adat Sidakarya,” kata Ariel pada Jumat (8/1).

Ke depan, lanjutnya, setelah dihentikan proyek ini harus terus-menerus dimonitor agar tidak dikerjakan lagi sebelum ada izin dan jalan menuju ke perumahan itu. “Dan aparat penegak hukum dipersilakan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/