29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:24 AM WIB

Jawa – Bali Berlakukan PPKM Mikro, Ini Zona yang Wajib Anda Diketahui

DENPASAR –  Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021

tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini ditujukan kepada Propinsi Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali (Jawa-Bali). 

PPKM ini kali ini berukuran sub kecil atau mikro yang tingkatannya rukun tetangga (RT) / Rukun Warga (RW). PPKM ini akan dimulai pada Selasa besok (9/2) sampai 22 Februari. 

PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dibagi dalam tiga zona.

Untuk  zona hijau  tetap dilakukan pemantauan. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan erat.

Ketiga zona oranye dengan kriteria terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu rumah tangga (RT) selama 7 hari terakhir.

Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri

untuk positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Selanjutnya zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup;  menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat;

melakukan isolasi mandiri/pusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;

meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

                                                     
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (posko)

tingkat desa dan kelurahan untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan.

Kebutuhan biaya ditanggung APBdes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), sedangkan di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Sedangkan kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Penanggulan Bencana , provinsi, kota, dan kabupaten.

Sementara itu, Lurah Sesetan Ni Ketut Sri Karyawati menyatakan bahwa kawasannya termasuk zona oranye. Terkait PPKM Mikro ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

” Kalau kami di kelurahan, bersama satgas di masing-masing banjar, tetap aktif memantau Prokes di masyarakat dari tanggal 18 Januari,” terangnya. 

DENPASAR –  Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021

tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini ditujukan kepada Propinsi Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali (Jawa-Bali). 

PPKM ini kali ini berukuran sub kecil atau mikro yang tingkatannya rukun tetangga (RT) / Rukun Warga (RW). PPKM ini akan dimulai pada Selasa besok (9/2) sampai 22 Februari. 

PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dibagi dalam tiga zona.

Untuk  zona hijau  tetap dilakukan pemantauan. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan erat.

Ketiga zona oranye dengan kriteria terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu rumah tangga (RT) selama 7 hari terakhir.

Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri

untuk positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Selanjutnya zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup;  menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat;

melakukan isolasi mandiri/pusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;

meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

                                                     
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (posko)

tingkat desa dan kelurahan untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan.

Kebutuhan biaya ditanggung APBdes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), sedangkan di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Sedangkan kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Penanggulan Bencana , provinsi, kota, dan kabupaten.

Sementara itu, Lurah Sesetan Ni Ketut Sri Karyawati menyatakan bahwa kawasannya termasuk zona oranye. Terkait PPKM Mikro ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

” Kalau kami di kelurahan, bersama satgas di masing-masing banjar, tetap aktif memantau Prokes di masyarakat dari tanggal 18 Januari,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/