29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:06 AM WIB

Rumah Mewah Hasil Korupsi Bupati Bangkalan Ditempati Kajati Bali

DENPASAR — Rumah mewah yang dulu dimiliki almarhum Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura, di Jalan Imam Bonjol Nomor 417, Denpasar, kini sudah berpenghuni. Rumah yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu saat ini menjadi rumah dinas Kajati Bali. 

Mendiang Fuad Amin adalah terdakwa korupsi APBD Bangkalan senilai Rp 400 miliar lebih. Informasi yang dirangkum radarbali.id ini, Kajati Bali saat ini yaitu Erbagtyo Rohan menempati rumah megah tersebut. 

Lokasi rumah berada di Perumahan Kubu Pratama Indah atau sekitar 300 meter dari Trans Studio Mall Bali. 

Dibandingkan perumahan lain, rumah bernomor A1-A2 ini paling mencolok. Selain bangunannya yang megah dan luas, rumah ini juga dijaga petugas keamanan. 

Di bagian depan rumah ada plakat peresmian rumah yang ditandatangani Jaksa Agung, Burhanudin pada 10 Juli 2020. 

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi tak menampik jika rumah tersebut dulunya aset mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. 

“Rumah itu dulu disita KPK, setelah melalui proses administrasi di Kementerian Keuangan, rumah diberikan ke Kejaksaan Agung RI,” jelas Luga, kemarin (7/3).

Selanjutnya Kejaksaan Agung RI menyerahkan aset kepada Kejati Bali. Sebelum ditempati Erbagtyo, rumah sudah pernah ditempati mantan Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi.

Ditanya alasan rumah tersebut bisa menjadi rumah dinas Kajati Bali, Luga menyebut semua pertimbangan ada pada KPK. 

“Kami di Bali ini sifatnya pasif, hanya menerima. Lebih jelasnya bisa tanyakan ke KPK,” ucapnya diplomatis.

Sementara itu, rumah jabatan Kajati yang lama yang berada di Jalan MT Haryono, Denpasar kini kabarnya akan ditempati Kajari Denpasar yang baru, Yuliana Sagala. Menurut Luga, rumah dinas di Jalan MT Haryono statusnya adalah rumah dinas Kajari Denpasar. 

DENPASAR — Rumah mewah yang dulu dimiliki almarhum Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura, di Jalan Imam Bonjol Nomor 417, Denpasar, kini sudah berpenghuni. Rumah yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu saat ini menjadi rumah dinas Kajati Bali. 

Mendiang Fuad Amin adalah terdakwa korupsi APBD Bangkalan senilai Rp 400 miliar lebih. Informasi yang dirangkum radarbali.id ini, Kajati Bali saat ini yaitu Erbagtyo Rohan menempati rumah megah tersebut. 

Lokasi rumah berada di Perumahan Kubu Pratama Indah atau sekitar 300 meter dari Trans Studio Mall Bali. 

Dibandingkan perumahan lain, rumah bernomor A1-A2 ini paling mencolok. Selain bangunannya yang megah dan luas, rumah ini juga dijaga petugas keamanan. 

Di bagian depan rumah ada plakat peresmian rumah yang ditandatangani Jaksa Agung, Burhanudin pada 10 Juli 2020. 

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi tak menampik jika rumah tersebut dulunya aset mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. 

“Rumah itu dulu disita KPK, setelah melalui proses administrasi di Kementerian Keuangan, rumah diberikan ke Kejaksaan Agung RI,” jelas Luga, kemarin (7/3).

Selanjutnya Kejaksaan Agung RI menyerahkan aset kepada Kejati Bali. Sebelum ditempati Erbagtyo, rumah sudah pernah ditempati mantan Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi.

Ditanya alasan rumah tersebut bisa menjadi rumah dinas Kajati Bali, Luga menyebut semua pertimbangan ada pada KPK. 

“Kami di Bali ini sifatnya pasif, hanya menerima. Lebih jelasnya bisa tanyakan ke KPK,” ucapnya diplomatis.

Sementara itu, rumah jabatan Kajati yang lama yang berada di Jalan MT Haryono, Denpasar kini kabarnya akan ditempati Kajari Denpasar yang baru, Yuliana Sagala. Menurut Luga, rumah dinas di Jalan MT Haryono statusnya adalah rumah dinas Kajari Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/