28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:09 AM WIB

Di Karangasem, Upacara Melasti Dibatasi Maksimal 20 Orang

AMLAPURA – Pelaksanaan Nyepi yang akan dilaksanakan 14 Maret mendatang akan dilakukan sejumlah aturan.

Aturan tersebut mengacu protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang lebih ketat dari sebelumnya. 

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem, Ni Nengah Rustini mengatakan, pihaknya dengan beberapa intansi lain seperti Majelis Desa Adat (MDA), kepolisian dan TNI akan menggelar rapat bersama pada Selasa besok (9/3).

Salah satu yang dibahas adalah surat edaran (SE) MDA dan PHDI provinsi Bali salah satunya mengatur upacara melasti.

Untuk tahun ini pembatasan melasti lebih diperketat. “Kalau Nyepi tahun lalu dibatasi 50 orang yang boleh melasti. Untuk tahun ini 20 orang saja,” tuturnya.

Untuk peserta melasti sendiri, lanjut dia, masing-masing desa hanya diwakilkan dari masing-masing prajuru dan Jro Mangku.

Untuk persembahyangannya sendiri dilakukan di masing-masing Pura Puseh. “Di Pura juga diatur untuk jaga jaraknya. Termasuk adanya sarana cuci tangan dan membawa hand sanitizer.

Untuk pengamanan sendiri akan dilakukan Polri dan TNI. Selain itu juga melibatkan satgas di masing-masing desa adat saling mengawasi,” jelasnya.

Namun untuk di Karangasem sendiri kata Rustini, upacara melasti bukan menjadi kebiasaan seperti daerah-daerah lainnya.

“Pelaksanaan melasti saat akan melakukan taur kesanga itu jarang. Karena lebih pada penyesuaian di Pura masing-masing,” imbuh Rustini.

Selain melasti, sesuai rapat di Kemeterian Agama tidak ada pengarakan ogoh-ogoh pada malam pengerupukan.

“Itu ditiadakan. Termasuk bunyi-bunyi petasan yang bisa mengganggu jalannya catur brata penyepian,” tandasnya. 

AMLAPURA – Pelaksanaan Nyepi yang akan dilaksanakan 14 Maret mendatang akan dilakukan sejumlah aturan.

Aturan tersebut mengacu protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang lebih ketat dari sebelumnya. 

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem, Ni Nengah Rustini mengatakan, pihaknya dengan beberapa intansi lain seperti Majelis Desa Adat (MDA), kepolisian dan TNI akan menggelar rapat bersama pada Selasa besok (9/3).

Salah satu yang dibahas adalah surat edaran (SE) MDA dan PHDI provinsi Bali salah satunya mengatur upacara melasti.

Untuk tahun ini pembatasan melasti lebih diperketat. “Kalau Nyepi tahun lalu dibatasi 50 orang yang boleh melasti. Untuk tahun ini 20 orang saja,” tuturnya.

Untuk peserta melasti sendiri, lanjut dia, masing-masing desa hanya diwakilkan dari masing-masing prajuru dan Jro Mangku.

Untuk persembahyangannya sendiri dilakukan di masing-masing Pura Puseh. “Di Pura juga diatur untuk jaga jaraknya. Termasuk adanya sarana cuci tangan dan membawa hand sanitizer.

Untuk pengamanan sendiri akan dilakukan Polri dan TNI. Selain itu juga melibatkan satgas di masing-masing desa adat saling mengawasi,” jelasnya.

Namun untuk di Karangasem sendiri kata Rustini, upacara melasti bukan menjadi kebiasaan seperti daerah-daerah lainnya.

“Pelaksanaan melasti saat akan melakukan taur kesanga itu jarang. Karena lebih pada penyesuaian di Pura masing-masing,” imbuh Rustini.

Selain melasti, sesuai rapat di Kemeterian Agama tidak ada pengarakan ogoh-ogoh pada malam pengerupukan.

“Itu ditiadakan. Termasuk bunyi-bunyi petasan yang bisa mengganggu jalannya catur brata penyepian,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/