DENPASAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun akademik 2018/2019.
Jalur dimaksud mencakup jalur khusus, jalur prestasi, jalur miskin, dan jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Bali
Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani mengatakan terkait PPDB 2018/2019, Pemprov Bali mengacu pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
TIA Kusuma Wardhani menjelaskan jalur khusus dibagi lagi menjadi beberapa jalur, yaitu berkaitan dengan perpindahan tugas orang tua yang presentase penerimaannya maksimal 5 persen.
“Misalnya, orang tuanya tugas di Jakarta, pindah ke Denpasar. Ini kita fasilitasi masuk ke jalur khusus,” kata Wardhani usai rapat bersama DPRD Bali membahas PPDB di Kantor DPRD Provinsi Bali.
Berikutnya adalah jalur anak inklusi (berkebutuhan khusus). Terangnya, Bali menjadi provinsi percontohan penyelenggaraan pendidikan inklusi.
Khusus anak-anak inklusi yang setelah mendapat rekomendasi dari psikiater, maka peserta didik tersebut bisa masuk ke kelas reguler.
“Misalnya tingkat kecacatannya ringan ternyata dia lebih cocok masuk ke sekolah reguler, itu kita terima,” ujarnya.
Selain itu, peserta didik juga dijaring melalui jalur bina lingkungan lokal. Misalnya, ada sekolah di Kuta Selatan yang lokasinya
menempati aset milik desa setempat sehingga inilah yang harus dimediasi karena pemerintah tidak mampu menyediakan lahan untuk sekolah.
“Lahan sekolah yang merupakan lahan yang menjadi milik desa pakraman, siswa dari desa pakraman tersebut bisa dimasukkan melalui jalur khusus,” katanya
Selanjutnya, jalur khusus ini juga diberikan kepada anak pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang dibuktikan melalui kartu keluarga dan akte kelahiran.
Adapun prosentase PPDB dalam jalur khusus, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, bina lokal lingkungan 10 hingga 15 persen,
jalur prestasi 5 persen, jalur miskin minimal 20 persen dan sisanya masuk jalur zonasi. Sedangkan jumlah sekolah negeri di Provinsi Bali berjumlah 129 sekolah.