25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:35 AM WIB

Tampung Sampah Dua Perumahan, TPA Liar di Benoa Ditutup Permanen

MANGUPURA – Munculnya keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar yang berada di Jalan Ayodya,  Lingkungan Penyarikan Benoa, Kuta Selatan, Badung membuat gerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung.

Puncaknya, Dinas LHK resmi menutup TPA liar dengan luas sekitar 30 are tersebut secara permanen.

Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan menegaskan, berdasar hasil temuan dan fakta-fakta di lapangan akhrinya melakukan penutupan TPA liar tersebut secara permanen.

Penutupan tersebut melibatkan sejumlah stakeholder terkait. “TPA liar ini kami tutup secara permanen. Karena melanggar Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2005 tentang pengelolaan sampah, ” jelasnya.

Kata dia, pada Kamis, (3/5) lalu, tim buru perusak lingkungan (brusli) DLHK Kabupaten Badung, telah melakukan penanganan pengaduan masyarakat masalah adanya pembuangan

sampah di TPA liar dengan luas lahan ± 30 are (3.000 m2 ) yang merupakan lahan milik I Wayan Witra,45, di Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pembuangan sampah pada lahan miliknya sendiri telah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu. Sampah diambil oleh I Nyoman Warta yang merupakan kakaknya I Wayan Witra.

Sampah yang diangkut berasal dari 2 (dua) lokasi perumahan. Yaitu Perumahan Bualu Indah sebanyak 50 kk dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.

Selanjutnya sampah tersebut kemudian dibuang di TPA liar yang dikelola oleh I Wayan Wirta. Nah, dari hasil investigasi tim brusli terbukti ada pembuangan sampah yang menumpuk

dan berserakan di TKP, mengeluarkan asap secara terus menerus dan bau yang menyengat serta lokasi TPA berbatasan langsung dengan hutan mangrove.

Disamping ditemukan sampah yang dibuang di tkp, juga ada 3 (tiga) tempat kandang babi dengan jumlah babi, yaitu ternak babi milik I Wayan Wirta sebanyak 50 ekor,

ternak milik I Nyoman Warta sebanyak 70 ekor, dan jumlah babi milik yang kontrak di lahan I Nyoman Warta sebanyak 25 ekor.

Selain ada pelanggaran adanya pembuangan sampah pada lahan tanpa izin juga ditemukan pelanggaran pembuangan limbah kotoran babi oleh pihak pengontrak lahan milik I Nyoman Warta.

Sedangkan peternak babi milik I Wayan Wirta dan I Nyoman Warta telah menyediakan bak penampungan limbah kotoran babi berupa septick tank.

“Dampak lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pembuangan sampah di TPA liar dan dari peternakan babi adalah adanya bau yang menyengat,

asap yang mengepul secara terus menerus dan adanya limbah cair dan padat dari buangan kotoran babi yang masuk ke area mangrove serta akan mengakibatkan kerusakan tanah dan air tanah yang ada di sekitarnya, ” tegasnya.

Pihaknya mengintruksikan memerintahkan kepada I Wayan Witra  dan I Nyoman Warta untuk meratakan tumpukan sampah di TKP dan melakukan pengurugan dengan tanah agar tidak lagi menimbulkan bau dan tidak mengeluarkan asap.

Kemudian memerintahkan, mengolah limbah kotoran babinya agar tidak dibuang ke media lingkungan dan tim menyarankan untuk mengajukan permohonan

bantuan biogas kepada DLHK Kabupaten Badung agar limbah kotoran babinya dapat dimanfaatkan untuk sumber energi serta kompos.

“Kami juga memerintahkan agar tidak lagi membawa, memproses, dan melakukan pemilahan di lokasi TPA liar tersebut, ” jelasnya.

Apabila hal tersebut tetap membandel dilanggar atau tidak di indahkan, pihaknya akan memproses ke ranah hukum.

Di lain sisi, Witra tak keberatan TPA tersebut ditutup. Justru, kata dia, TPA tersebut sudah tak beroperasi semenjak dua minggu sebelumnya.

“Sudah dua minggu tidak ada buang sampah ke sini. Sejak ada penutupan TPA di Ugasan,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Munculnya keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar yang berada di Jalan Ayodya,  Lingkungan Penyarikan Benoa, Kuta Selatan, Badung membuat gerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung.

Puncaknya, Dinas LHK resmi menutup TPA liar dengan luas sekitar 30 are tersebut secara permanen.

Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan menegaskan, berdasar hasil temuan dan fakta-fakta di lapangan akhrinya melakukan penutupan TPA liar tersebut secara permanen.

Penutupan tersebut melibatkan sejumlah stakeholder terkait. “TPA liar ini kami tutup secara permanen. Karena melanggar Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2005 tentang pengelolaan sampah, ” jelasnya.

Kata dia, pada Kamis, (3/5) lalu, tim buru perusak lingkungan (brusli) DLHK Kabupaten Badung, telah melakukan penanganan pengaduan masyarakat masalah adanya pembuangan

sampah di TPA liar dengan luas lahan ± 30 are (3.000 m2 ) yang merupakan lahan milik I Wayan Witra,45, di Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pembuangan sampah pada lahan miliknya sendiri telah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu. Sampah diambil oleh I Nyoman Warta yang merupakan kakaknya I Wayan Witra.

Sampah yang diangkut berasal dari 2 (dua) lokasi perumahan. Yaitu Perumahan Bualu Indah sebanyak 50 kk dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.

Selanjutnya sampah tersebut kemudian dibuang di TPA liar yang dikelola oleh I Wayan Wirta. Nah, dari hasil investigasi tim brusli terbukti ada pembuangan sampah yang menumpuk

dan berserakan di TKP, mengeluarkan asap secara terus menerus dan bau yang menyengat serta lokasi TPA berbatasan langsung dengan hutan mangrove.

Disamping ditemukan sampah yang dibuang di tkp, juga ada 3 (tiga) tempat kandang babi dengan jumlah babi, yaitu ternak babi milik I Wayan Wirta sebanyak 50 ekor,

ternak milik I Nyoman Warta sebanyak 70 ekor, dan jumlah babi milik yang kontrak di lahan I Nyoman Warta sebanyak 25 ekor.

Selain ada pelanggaran adanya pembuangan sampah pada lahan tanpa izin juga ditemukan pelanggaran pembuangan limbah kotoran babi oleh pihak pengontrak lahan milik I Nyoman Warta.

Sedangkan peternak babi milik I Wayan Wirta dan I Nyoman Warta telah menyediakan bak penampungan limbah kotoran babi berupa septick tank.

“Dampak lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pembuangan sampah di TPA liar dan dari peternakan babi adalah adanya bau yang menyengat,

asap yang mengepul secara terus menerus dan adanya limbah cair dan padat dari buangan kotoran babi yang masuk ke area mangrove serta akan mengakibatkan kerusakan tanah dan air tanah yang ada di sekitarnya, ” tegasnya.

Pihaknya mengintruksikan memerintahkan kepada I Wayan Witra  dan I Nyoman Warta untuk meratakan tumpukan sampah di TKP dan melakukan pengurugan dengan tanah agar tidak lagi menimbulkan bau dan tidak mengeluarkan asap.

Kemudian memerintahkan, mengolah limbah kotoran babinya agar tidak dibuang ke media lingkungan dan tim menyarankan untuk mengajukan permohonan

bantuan biogas kepada DLHK Kabupaten Badung agar limbah kotoran babinya dapat dimanfaatkan untuk sumber energi serta kompos.

“Kami juga memerintahkan agar tidak lagi membawa, memproses, dan melakukan pemilahan di lokasi TPA liar tersebut, ” jelasnya.

Apabila hal tersebut tetap membandel dilanggar atau tidak di indahkan, pihaknya akan memproses ke ranah hukum.

Di lain sisi, Witra tak keberatan TPA tersebut ditutup. Justru, kata dia, TPA tersebut sudah tak beroperasi semenjak dua minggu sebelumnya.

“Sudah dua minggu tidak ada buang sampah ke sini. Sejak ada penutupan TPA di Ugasan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/