33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 16:32 PM WIB

Tuding BPN Tabanan Maladministrasi, Warga Candikuning Lapor ORI Bali

DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menerima pengaduan warga Desa Adat Candikuning, Baturiti, Tabanan.

Masyarakat setempat mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan terkait adanya dugaan maladminitrasi atas penyimpangan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03651.

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya akan menampung dan mengkaji terlebih dulu pengaduan yang masuk.

“Kami akan pelajari apa yang diadukan warga desa adat atas dugaan maladministrasi BPN Tabanan” terang Umar, kemarin.

Bendesa Adat Candikuning IGN Agung Artanegara saat mengadu di Kantor ORI Perwakilan Bali mengatakan, terbitnya SHM ada indikasi maladministrasi atau cacat hukum. 

Karena itu masyarakat adat Candikuning sepakat berkeberatan dan menolak SHM tersebut. Dijelaskan Artanegara,  sertifikat nomor 03651 semula atas nama Pura Taman Beji Beratan.

Namun kemudian berubah menjadi milik Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. “Kami menolak  pemilik bidang tanah seluas 5850 M2 tersebut,” tandasnya.

Artanegara menuturkan, masyarakat Adat Candikuning sudah lima generasi hidup di Candikuning sejak tahun 1875.

Menurutnya, permasalahan terjadi karena tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Candikuning dan Prajuru Desa Adat, sebagian tanah dari luas keseluruhannya,

sekitar 10.337 M2, yang ada Pura Taman Beji diterbitkan SHM Pura Taman Beji Beratan dan peralihannya menjadi Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. 

Prajuru adat baru tahu ketika melihat ada pemasangan tapal atau patok beton. “Semua krama adat menolak dan berkeberatan atas terbitnya sertifikat,” pungkasnya. 

DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menerima pengaduan warga Desa Adat Candikuning, Baturiti, Tabanan.

Masyarakat setempat mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan terkait adanya dugaan maladminitrasi atas penyimpangan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03651.

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya akan menampung dan mengkaji terlebih dulu pengaduan yang masuk.

“Kami akan pelajari apa yang diadukan warga desa adat atas dugaan maladministrasi BPN Tabanan” terang Umar, kemarin.

Bendesa Adat Candikuning IGN Agung Artanegara saat mengadu di Kantor ORI Perwakilan Bali mengatakan, terbitnya SHM ada indikasi maladministrasi atau cacat hukum. 

Karena itu masyarakat adat Candikuning sepakat berkeberatan dan menolak SHM tersebut. Dijelaskan Artanegara,  sertifikat nomor 03651 semula atas nama Pura Taman Beji Beratan.

Namun kemudian berubah menjadi milik Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. “Kami menolak  pemilik bidang tanah seluas 5850 M2 tersebut,” tandasnya.

Artanegara menuturkan, masyarakat Adat Candikuning sudah lima generasi hidup di Candikuning sejak tahun 1875.

Menurutnya, permasalahan terjadi karena tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Candikuning dan Prajuru Desa Adat, sebagian tanah dari luas keseluruhannya,

sekitar 10.337 M2, yang ada Pura Taman Beji diterbitkan SHM Pura Taman Beji Beratan dan peralihannya menjadi Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. 

Prajuru adat baru tahu ketika melihat ada pemasangan tapal atau patok beton. “Semua krama adat menolak dan berkeberatan atas terbitnya sertifikat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/