33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:16 PM WIB

Bantu Keamanan Warga, Pecalang Bakal Dibikinkan Perda

RadarBali.com – Keberadaan pecalang atau petugas keamanan adat Bali bakal diatur dalam peraturan daerah (perda).

Saat ini, DPRD Bali tengah berusaha menyiapkan ranperda sistem keamanan terpadu. Ranperda usulan dewan itu akan mengatur tentang tugas dan wewenang pecalang dalam membantu tugas aparat keamanan resmi. 

Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan pecalang nantinya akan diposisikan sebagai lembaga yang membantu pihak berwajib menjaga keamanan.

Keberadaan perda sebagai payung hukum diperlukan lantaran menyangkut pula masalah penganggaran ke depan. Disisi lain, upaya pengamanan juga kerap terbentur dengan kewenangan.

“Umpamanya pecalang tugasnya sampai di mana, karena pemerintahan di Bali ada dinas. Di bawah itu ada adat, ini yang perlu diatur,” ujar Tama Tenaga kemarin.

Politisi asal dapil Badung itu mencontohkan peran keamanan terpadu di Jogjakarta. Di Jogjakarta ada jaga warga yang tugasnya sama persis dengan pecalang.

“Cuma di Jogja baru merintis, sifatnya swadaya dan diatur Pergub,” imbuhnya. Tama yang mengaku masih di Jogjakarata, itu menambahkan keamanan terpadu diperlukan karena kompleksnya tindak kejahatan yang muncul di Bali.

Mulai premanisme, narkoba, hingga ancaman radikalisme dan paham anti-pancasila. Keamanan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi destinasi pariwisata internasional seperti Bali.

Karena itu, keamanan harus dijaga secara komprehensif dari tingkat bawah sampai atas. “Nah, isi ranperda itu salah satunya memperkuat fungsi pecalang yang berada di garda terdepan dalam pengamanan Bali,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di Bali perlu ada pengamanan yang lebih intensif selain kepolisian atau pemerintah.

Dewan menginginkan seluruh stakeholder nanti bisa terlibat di dalam menjaga keamanan Bali. Termasuk juga pecalang yang dimiliki desa adat.

Keberadaan perda sebagai payung hukum diperlukan lantaran menyangkut pula masalah penganggaran ke depan. Disisi lain, upaya pengamanan juga kerap terbentur dengan kewenangan.

Tama mengungkapkan, pihaknya segera bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pihak pemerintah untuk menyusun naskah akademik perda sistem keamanan terpadu.

Paling lambat, perda ini ditarget rampung dan ketok palu di 2019.

RadarBali.com – Keberadaan pecalang atau petugas keamanan adat Bali bakal diatur dalam peraturan daerah (perda).

Saat ini, DPRD Bali tengah berusaha menyiapkan ranperda sistem keamanan terpadu. Ranperda usulan dewan itu akan mengatur tentang tugas dan wewenang pecalang dalam membantu tugas aparat keamanan resmi. 

Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan pecalang nantinya akan diposisikan sebagai lembaga yang membantu pihak berwajib menjaga keamanan.

Keberadaan perda sebagai payung hukum diperlukan lantaran menyangkut pula masalah penganggaran ke depan. Disisi lain, upaya pengamanan juga kerap terbentur dengan kewenangan.

“Umpamanya pecalang tugasnya sampai di mana, karena pemerintahan di Bali ada dinas. Di bawah itu ada adat, ini yang perlu diatur,” ujar Tama Tenaga kemarin.

Politisi asal dapil Badung itu mencontohkan peran keamanan terpadu di Jogjakarta. Di Jogjakarta ada jaga warga yang tugasnya sama persis dengan pecalang.

“Cuma di Jogja baru merintis, sifatnya swadaya dan diatur Pergub,” imbuhnya. Tama yang mengaku masih di Jogjakarata, itu menambahkan keamanan terpadu diperlukan karena kompleksnya tindak kejahatan yang muncul di Bali.

Mulai premanisme, narkoba, hingga ancaman radikalisme dan paham anti-pancasila. Keamanan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi destinasi pariwisata internasional seperti Bali.

Karena itu, keamanan harus dijaga secara komprehensif dari tingkat bawah sampai atas. “Nah, isi ranperda itu salah satunya memperkuat fungsi pecalang yang berada di garda terdepan dalam pengamanan Bali,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di Bali perlu ada pengamanan yang lebih intensif selain kepolisian atau pemerintah.

Dewan menginginkan seluruh stakeholder nanti bisa terlibat di dalam menjaga keamanan Bali. Termasuk juga pecalang yang dimiliki desa adat.

Keberadaan perda sebagai payung hukum diperlukan lantaran menyangkut pula masalah penganggaran ke depan. Disisi lain, upaya pengamanan juga kerap terbentur dengan kewenangan.

Tama mengungkapkan, pihaknya segera bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pihak pemerintah untuk menyusun naskah akademik perda sistem keamanan terpadu.

Paling lambat, perda ini ditarget rampung dan ketok palu di 2019.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/