29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:05 AM WIB

Gencar Denda Pelanggar Masker, Warga Asing Ikut Terjaring Razia

MANGUPURA ­- Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya

Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru resmi berlaku efektif kemarin (7/9).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung turun ke lapangan melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan.

Pada inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Kuta Selatan berhasil menjari 39 orang yang melanggar Prokes. 

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menerangkan, sidak terus dilakukan di pusat-pusat keramaian dari wilayah Kuta Selatan hingga Kuta Utara.

Namun, untuk wilayah Kuta Selatan, sidak dilakukan dari pukul 07.00 -09.00  dengan menyasar tiga tempat, seperti Pasar Kampial, depan GWK dan Pantai Jimbaran.

Penertiban melibatkan tim gabungan terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, khususnya pada Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama instansi terkait seperti TNI/Polri dan Satgas Covid yang ada di desa/kelurahan

“Sidak yang kami lakukan hari ini fokus di kawasan Kuta Selatan. Dari penjagaan di depan GWK, kami mendapatkan pembinaan

39 orang yang terdiri dari 5 WNA dan 34 WNI. Dari 39 orang itu bawa masker tapi tidak dipakai dengan benar,” beber Suryanegara.

Kata dia, selain diberikan pembinaan, tim yustisi juga mengenakan sanksi administrasi kepada 23 orang yang terjaring, yakni 2 WNA dan 21 WNI.

Pengenaan denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Denda administrasi dikenakan Rp 100.000 kepada 23 orang, jadi total Rp 2.300.000. Hasil sidak disetor ke kas daerah Badung, sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat 3 dari Perbup 52 tahun 2020,” terang pejabat asal Denpasar ini.

Lebih lanjut, dari sidak yang telah dilakukan membuktikan kesadaran masyarakat di Kabupaten Badung untuk mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

“Kami akui kesadaran masyarakat menggunakan masker masih rendah. Dari hasil inspeksi di beberapa pusat keramaian puluhan masyarakat tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

MANGUPURA ­- Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya

Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru resmi berlaku efektif kemarin (7/9).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung turun ke lapangan melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan.

Pada inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Kuta Selatan berhasil menjari 39 orang yang melanggar Prokes. 

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menerangkan, sidak terus dilakukan di pusat-pusat keramaian dari wilayah Kuta Selatan hingga Kuta Utara.

Namun, untuk wilayah Kuta Selatan, sidak dilakukan dari pukul 07.00 -09.00  dengan menyasar tiga tempat, seperti Pasar Kampial, depan GWK dan Pantai Jimbaran.

Penertiban melibatkan tim gabungan terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, khususnya pada Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama instansi terkait seperti TNI/Polri dan Satgas Covid yang ada di desa/kelurahan

“Sidak yang kami lakukan hari ini fokus di kawasan Kuta Selatan. Dari penjagaan di depan GWK, kami mendapatkan pembinaan

39 orang yang terdiri dari 5 WNA dan 34 WNI. Dari 39 orang itu bawa masker tapi tidak dipakai dengan benar,” beber Suryanegara.

Kata dia, selain diberikan pembinaan, tim yustisi juga mengenakan sanksi administrasi kepada 23 orang yang terjaring, yakni 2 WNA dan 21 WNI.

Pengenaan denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Denda administrasi dikenakan Rp 100.000 kepada 23 orang, jadi total Rp 2.300.000. Hasil sidak disetor ke kas daerah Badung, sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat 3 dari Perbup 52 tahun 2020,” terang pejabat asal Denpasar ini.

Lebih lanjut, dari sidak yang telah dilakukan membuktikan kesadaran masyarakat di Kabupaten Badung untuk mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

“Kami akui kesadaran masyarakat menggunakan masker masih rendah. Dari hasil inspeksi di beberapa pusat keramaian puluhan masyarakat tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/