DENPASAR-Sehari pascapenangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan pungli retribusi parkiran Pantai Matahari Terbit, Sanur, pihak Desa Pakraman Sanur langsung mengadakan MOU dengan pihak PD Parkir.
Penandatanganan MOU ini dilakukan tepatnya pada tanggal 2 November 2018.
Kertadesa Desa Pakraman Sanur, Ida Bagus Alit Sudewa, saat ditemui di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Kamis (8/11) mengatakan dengan adanya MoU, maka ketersediaan karcis parkir masuk kawasan Pantai Matahari Terbit pun kini telah menggunakan karcis milik PD Parkir.
“Parkiran itu ada dua jenis, parkir umum dan khusus. Karena ini desa pakraman maka di Pantai Matahari Terbit ini adalah parkir khusus,” kata Ida Bagus Alit Sudewa.
Pun dengan adanya MoU, karena jenis parkiran khusus, menurut Sudewa, maka desa Pakaraman Sanur berhak untuk menaikan harga yang ditentukan oleh PD Parkir. Dikatakannya, pemberlakuan kenaikan harga dari harga yang ditentukan oleh PD Parkir itu, menurutnya sah-sah saja dan juga karena memang diperbolehkan oleh undang-undang.
“Sebagai warga negara yang baik kami mematuhi aturan. Pemeriksaan di polda juga kami kooperatif. Sehingga mereka (11 oknum) dikasih untuk bekerja kembali hanya disuruh wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tukas Sudewa.