27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 10:50 AM WIB

Miris! Begini Perasaan Pedagang Nasi Jinggo karena Aturan Jam Malam

 

DENPASAR – Setiap harinya, Satgas Penanganan Covid 19 di Bali terus melaporkan kasus positif dan kesembuhan serta meninggal pasien yang positif di Bali. Angkanya terus naik dan turun. Sebagaimana yang dilaporkan pada Selasa (9/2). 

 

Disebutkan, hari ini ada penambahan kasus positif sebanyak 453 orang dengan perincian 400 orang melalui transmisi lokal dan 53 orang dari PPDN. Sementara yang sembuh ada sebanyak 272 orang dan yang meninggal ada 7 orang.

 

Secara komulatif, yang positif di Bali sudah mencapai 29.142 orang, sembuh 25.271 orang (86,72 persen), dan Meninggal Dunia 757 orang (2,60 persen). Sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 3.114 orang (10,69 persen).

 

Sejumlah aturan dan imbauan juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk menekan kasus positif. Terakhir, ia kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali.

 

Aturan terbaru ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 sampai dengan 22 Februari 2021.

 

Salah satu pembedanya adalah sebelumnya dilakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA dan sekarang ditambah sejam lagi, yakni sampai jam 21.00 WITA. Meski begitu, hal ini pun masih memberatkan pedagang.

 

Ketut Dibia, salah satu pedagang nasi Jinggo di kawasan Padangsambian, Denpasar ini pun memberikan peryataan menohok. Dia menyebut, karena ada jam malam, ia hanya mampu berjualan 2 jam saja. “Dulu bisa sampai malam, sekarang dua jam. Yang laku paling banyak 30 bungkus saja,” ujarnya pada Senin malam kemarin (8/2).

 

Biasanya, dia mampu berjualan sampai 100-150 puluh bungkus per hari. Namun, pembatasan jam malam ini membuatnya harus mengerutkan dahi. “Namanya aturan, ya, gimana. Sebagai pedagang kecil, ngikut aja dulu,” pungkasnya.

 

DENPASAR – Setiap harinya, Satgas Penanganan Covid 19 di Bali terus melaporkan kasus positif dan kesembuhan serta meninggal pasien yang positif di Bali. Angkanya terus naik dan turun. Sebagaimana yang dilaporkan pada Selasa (9/2). 

 

Disebutkan, hari ini ada penambahan kasus positif sebanyak 453 orang dengan perincian 400 orang melalui transmisi lokal dan 53 orang dari PPDN. Sementara yang sembuh ada sebanyak 272 orang dan yang meninggal ada 7 orang.

 

Secara komulatif, yang positif di Bali sudah mencapai 29.142 orang, sembuh 25.271 orang (86,72 persen), dan Meninggal Dunia 757 orang (2,60 persen). Sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 3.114 orang (10,69 persen).

 

Sejumlah aturan dan imbauan juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk menekan kasus positif. Terakhir, ia kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali.

 

Aturan terbaru ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 sampai dengan 22 Februari 2021.

 

Salah satu pembedanya adalah sebelumnya dilakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA dan sekarang ditambah sejam lagi, yakni sampai jam 21.00 WITA. Meski begitu, hal ini pun masih memberatkan pedagang.

 

Ketut Dibia, salah satu pedagang nasi Jinggo di kawasan Padangsambian, Denpasar ini pun memberikan peryataan menohok. Dia menyebut, karena ada jam malam, ia hanya mampu berjualan 2 jam saja. “Dulu bisa sampai malam, sekarang dua jam. Yang laku paling banyak 30 bungkus saja,” ujarnya pada Senin malam kemarin (8/2).

 

Biasanya, dia mampu berjualan sampai 100-150 puluh bungkus per hari. Namun, pembatasan jam malam ini membuatnya harus mengerutkan dahi. “Namanya aturan, ya, gimana. Sebagai pedagang kecil, ngikut aja dulu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/