DENPASAR – Untuk menciptakan ketertiban saat malam pangerupukan, Pemerintah Kota Denpasar membuat larangan seluruh sekaa teruna dan komunitas masyarakat menggunakan Sound System.
Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan budaya Bali termasuk tetap menggunakan alat musik tradisional Bali yang dimainkan oleh sekaa truna di Kota Denpasar.
Kadisbud Kota Denpasar IGN Bagus Mataram mengatakan, Pemkot Denpasar melarang penggunaan Sound System, mengingat penggunaan alat musik tradisional layaknya gambelan Bali sudah menjadi ciri khas dan budaya yang adihulung.
Menurut Mataram, musik tradisional yang dimaksud yakni Baleganjur, Tektek, dan berbagai jenis alat music yang bericirikan kebudayaan Bali.
“Kami berharap malam Pangerupukan tahun 2018 menjadi kegiatan yang mencerminkan kebudayaan Bali,” harapnya.
Pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan semua elemen termasuk Pecalang Desa. Hal ini dalam rangka mengambil tindakan tegas
jika masih ada kelompok atau STT yang dalam proses mengarak ogoh-ogoh menggunakan alat musik yang tidak mencerminkan kearifan lokal Bali.
Plt. Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara menambahkan, penggunaan sound system saat pawai pengrupukan mengurangi makna, karena bagaimanapun akan lebih baik menggunakan alat musik tradisional Bali.
“Memaknai hari suci ini tentu harus dengan bijaksana, saya rasa masyarakat sudah sangat sadar akan hal itu, kreatifitas anak muda juga sangat luar biasa, hanya saja Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengingatkan,’’ ungkapnya.
Terlebih di tahun 2018 yang merupakan tahun politik. Karena itu, politisi PDIP ini berharap sekaa teruna maupun komunitas-komunitas yang ada tetap menjaga kondusfitas dan menghindari konflik antar banjar maupun komunitas.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang.