25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:06 AM WIB

3 Bulan Vaksinasi, Kekebalan Imun Belum Turunkan Angka Positif di Bali

DENPASAR – Pada tanggal 14 Januari 2021 lalu, Gubenur Bali Wayan Koster menerima suntikan pertama vaksinasi di Bali. Setelah itu, program vaksinasi terus berjalan hingga sekarang.

Jika dihitung, sudah hampir 3 bulan para petugas vaksinasi bergelut untuk menyelesaikan vaksinasi, sebagaimana target yang sudah ditentukan. Saat ini, sekiranya baru 20 persen warga di Bali yang sudah divaksin. 

Ditengah proses vaksinasi untuk menambah kekebalan imun dalam tubuh, Satgas Penanganan Covid 19 masih melaporkan setiap harinya masih ada penambahan kasus.

Data Satgas Covid-19 menyebut, belum ada penurunan meski vaksinasi sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.

“Masih perlu penelitian jangka panjang,” kata Ahli Epidemiologi dari Universitas Udayana, I Made Ady Wirawan.

Per Kamis kemarin (8/4), masih ada penambahan yang positif sebanyak 205 orang dan yang meninggal ada tambahan 10 orang lagi. 

Jumlah positif harian Covid 19 terbanyak masih dipegang oleh Denpasar, dimana hari ini saja masih ada tambahan 58 orang. Kemudian disusul Badung dan Gianyar.

Di sisi lain, yang sembuh juga bersaing. Yakni, ada sebanyak 210 orang yang sembuh dan 1.646 orang saat ini masih dirawat di tempat karantina.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah berupaya dengan menegakkan 

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” katanya 

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal,

yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian,

Meningkatkan Imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. 

DENPASAR – Pada tanggal 14 Januari 2021 lalu, Gubenur Bali Wayan Koster menerima suntikan pertama vaksinasi di Bali. Setelah itu, program vaksinasi terus berjalan hingga sekarang.

Jika dihitung, sudah hampir 3 bulan para petugas vaksinasi bergelut untuk menyelesaikan vaksinasi, sebagaimana target yang sudah ditentukan. Saat ini, sekiranya baru 20 persen warga di Bali yang sudah divaksin. 

Ditengah proses vaksinasi untuk menambah kekebalan imun dalam tubuh, Satgas Penanganan Covid 19 masih melaporkan setiap harinya masih ada penambahan kasus.

Data Satgas Covid-19 menyebut, belum ada penurunan meski vaksinasi sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.

“Masih perlu penelitian jangka panjang,” kata Ahli Epidemiologi dari Universitas Udayana, I Made Ady Wirawan.

Per Kamis kemarin (8/4), masih ada penambahan yang positif sebanyak 205 orang dan yang meninggal ada tambahan 10 orang lagi. 

Jumlah positif harian Covid 19 terbanyak masih dipegang oleh Denpasar, dimana hari ini saja masih ada tambahan 58 orang. Kemudian disusul Badung dan Gianyar.

Di sisi lain, yang sembuh juga bersaing. Yakni, ada sebanyak 210 orang yang sembuh dan 1.646 orang saat ini masih dirawat di tempat karantina.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah berupaya dengan menegakkan 

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” katanya 

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal,

yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian,

Meningkatkan Imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/