DENPASAR – Motor cikar atau yang disingkat moci pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar banyak yang tidak memakai pelat nomor.
Padahal, dalam aturan berkendara wajib memasang plat, walaupun kendaraan dimiliki pemerintah. Tapi, ternyata selama ini motor beroda tiga itu dalam mengangkut sampah itu melanggar aturan.
Kabid Persampahan dan Limbah DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna membenarkan banyak moci pengangkut sampah yang tak menggunakan pelat motor.
Apalagi yang dimiliki oleh desa atau kelurahan. Pihaknya mengaku akan mempertegas bahwa dalam berkendaraan wajib mengikuti aturan, meski motor untuk melayani mengangkut sampah yang dimiliki masyarakat.
“Ya, semestinya tidak boleh tidak pakai pelat motor. Semestinya diikuti. Kalau memang khusus untuk moci angkut sampah
dari dinas kami memberikan surat jalan. Tapi, kami mengikuti aturan dalam berkendara. Surat-surat dan sebagainya,” ucapnya.
Jumlah motor cikar yang dimiliki DLHK ada sembilan moci. Sedangkan jumlah moci yang dimiliki desa/ kelurahan, Adi Wiguna tidak mengetahui datanya.
Meski begitu, Adi mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan materi sosialisasi ke desa-desa/ kelurahan salah satu materinya, wajib mengikuti aturan pemasangan pelat untuk motor cikar.
“ Ini salah satu materi yang tidak sosialisasikan ke desa dan kelurahan. Ada motor moci yang tidak pakai pelat. Saya akan meminta agar diisi pelat.
Untuk moci kalau tidak salah punya sembilan. Nanti akan saya sampaikan kepada yang menangani di bawah bidang 3,” ucapnya.
Terkait pembayaran pajak, ada selentingan yang mengatakan kendaraan angkut sampah yang dimiliki Pemkot Denpasar tidak pernah membayar pajak.
Adi Wiguna pun membantah hal itu, katanya pihak Pemkot selalu membayar samsat untuk armada yang dimiliki.
“Kalau pajak kami membayar. Kami samsat. Kalau melakukan Uji KIR tidak. Ini kan khusus pelayan sampah.
Bukan untuk angkut galon atau semacamnya ini murni untuk pelayanan pengangkutan sampah,” pungkasnya.