Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.1 C
Jakarta
24 Juli 2024, 17:56 PM WIB

Berbuntut Panjang, Satpol PP Juga “Seret” Hj Nurhayati ke Pidana Umum

DENPASAR-Ulah oknum pengusaha sablon dan kain celup Hj Nurhayati membuang limbah ke Tukad Badung berbuntut panjang.

 

Pasalnya pascatertangkap tangan membuah limbah, pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah yang mendirikan usaha di Jalan Pulau Misol I No 23, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Selatan bukan hanya akan dijerat terkait pelanggaran Perda.

 

Melainkan, Hj Nurhayati juga berpeluang untuk diseret ke peradilan pidana umum.

 

Seperti ditegaskan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Sayoga. Dikonfirmasi, Rabu sore (27/11), Sayoga menegaskan jika pihaknya segera berkoordinsi dengan penyidik umum di kepolisian terkait pencemaran di Tukad Badung yang dilakukan Hj Nurhayati.

 

“Ini agar di giring ke UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan terkait pelanggaran Perda-nya tetap jalan. Pemberkasan sudah klor, tinggal pelaksanaan sidang hari Jumat (29/11),” jelas Dewa Sayoga.

 

Ditambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 60 juncto Pasal 104 Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

“Untuk ancaman pidananya sendiri penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak banyak Rp  3 miliar,”jelasnya.

 

Sedangkan untuk penyegelan atau penutupan usaha, imbuh Dewa Sayoga, dari agenda, rencananya penutupan dan penyegelan akan dilakukan Kamis besok (Kamis, 28/11),”tukasnya.

 

Seperti diketahui, Warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepajang sungai.

Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.

Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Usut punya usut, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Br Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.

DENPASAR-Ulah oknum pengusaha sablon dan kain celup Hj Nurhayati membuang limbah ke Tukad Badung berbuntut panjang.

 

Pasalnya pascatertangkap tangan membuah limbah, pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah yang mendirikan usaha di Jalan Pulau Misol I No 23, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Selatan bukan hanya akan dijerat terkait pelanggaran Perda.

 

Melainkan, Hj Nurhayati juga berpeluang untuk diseret ke peradilan pidana umum.

 

Seperti ditegaskan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Sayoga. Dikonfirmasi, Rabu sore (27/11), Sayoga menegaskan jika pihaknya segera berkoordinsi dengan penyidik umum di kepolisian terkait pencemaran di Tukad Badung yang dilakukan Hj Nurhayati.

 

“Ini agar di giring ke UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan terkait pelanggaran Perda-nya tetap jalan. Pemberkasan sudah klor, tinggal pelaksanaan sidang hari Jumat (29/11),” jelas Dewa Sayoga.

 

Ditambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 60 juncto Pasal 104 Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

“Untuk ancaman pidananya sendiri penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak banyak Rp  3 miliar,”jelasnya.

 

Sedangkan untuk penyegelan atau penutupan usaha, imbuh Dewa Sayoga, dari agenda, rencananya penutupan dan penyegelan akan dilakukan Kamis besok (Kamis, 28/11),”tukasnya.

 

Seperti diketahui, Warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepajang sungai.

Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.

Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Usut punya usut, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Br Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/