26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 21:12 PM WIB

Demi Bali, Koster Satu Jalur dengan Walikota Rai Mantra Terapkan PKM

DENPASAR – Terus bertambahnya kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Kota Denpasar memaksa pemangku kebijakan mengambil sikap tegas.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra berencana memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Istilah ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah provinsi, kabupaten/kota di tanah air.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Pemkot Denpasar telah mengajukan izin ke Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan telah mempelajari Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan,

dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor: 180/383/HK.

Hasilnya, Gubernur Koster mengeluarkan persetujuan pada tanggal 4 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK

Rancangan Perwali tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Rancangan Perwali ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan

Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Hal ini sangat penting, mengingat di Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif Covid-19 terutama transmisi lokal warga Denpasar,” kata Koster.

Dikatakan, pengaturan penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dilakukan melalui mekanisme usulan kepada walikota setelah

berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.

Sedangkan hal lain yang dianggapnya sangat positif adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga

mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan lumbung pangan di wilayahnya.

“Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh Krama Bali,” ujar Koster.

Gubernur Bali mengharapkan agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya

sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti dengan tertib serta disiplin yang tinggi.

Gubernur Bali sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar dengan mengeluarkan Perwali yang berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, gubernur sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.

Gubernur berharap Kabupaten lain seperti Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem yang telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19

secara signifikan dapat memberlakukan Peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. 

DENPASAR – Terus bertambahnya kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Kota Denpasar memaksa pemangku kebijakan mengambil sikap tegas.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra berencana memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Istilah ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah provinsi, kabupaten/kota di tanah air.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Pemkot Denpasar telah mengajukan izin ke Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan telah mempelajari Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan,

dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor: 180/383/HK.

Hasilnya, Gubernur Koster mengeluarkan persetujuan pada tanggal 4 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK

Rancangan Perwali tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Rancangan Perwali ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan

Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.

“Hal ini sangat penting, mengingat di Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif Covid-19 terutama transmisi lokal warga Denpasar,” kata Koster.

Dikatakan, pengaturan penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dilakukan melalui mekanisme usulan kepada walikota setelah

berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.

Sedangkan hal lain yang dianggapnya sangat positif adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga

mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan lumbung pangan di wilayahnya.

“Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh Krama Bali,” ujar Koster.

Gubernur Bali mengharapkan agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya

sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti dengan tertib serta disiplin yang tinggi.

Gubernur Bali sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar dengan mengeluarkan Perwali yang berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, gubernur sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.

Gubernur berharap Kabupaten lain seperti Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem yang telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19

secara signifikan dapat memberlakukan Peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/