32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:11 PM WIB

SAH!! 47 Pasangan Resmi Nikah

DENPASAR-Sebanyak 47 pasangan dari 18 lingkungan gereja, Kamis (9/8) melangsungkan prosesi pernikahan masal di Gereja Katolik Roh Kudus Katedral, Denpasar.

Meski saat prosesi sempat terhenti sejenak karena gempa, namun proses nikah masal yang dipimpin  Pastor Paroki Romo Babey tetap berlangsung khidmat.

Ketua Panitia Nikah Massal, Budi Santoso, dikonfirmasi disela prosesi nikah massal mengatakan, para peserta nikah masal itu, berasal dari 18 lingkungan gereja.

“Prosesi nikah masal kali ini yang terbanyak dari sebelumnya. Sebelumnya rata-rata hanya 20 pasangan,”terang Budi

Kata Budi, alasan para peserta nikah massal, rata-rata karena terbentur masalah finasial dan lokasi.

“Biasanya mereka yang mengikuti nikah massal tidak lain lantaran masalah baik finansial maupun masalah ditempat tinggal. Dan melalui sakramen pernikahan ini, mereka semua mendapatkan surat nikah yang sah baik dimasyarakat dan di gereja,”imbuh Budi.

Selain itu, soal biaya. Budi mengatakan jika para peserta nikah masal tidak dipungut biaya alias gratis dan ditanggung seluruhnya oleh pihak gereja.

DENPASAR-Sebanyak 47 pasangan dari 18 lingkungan gereja, Kamis (9/8) melangsungkan prosesi pernikahan masal di Gereja Katolik Roh Kudus Katedral, Denpasar.

Meski saat prosesi sempat terhenti sejenak karena gempa, namun proses nikah masal yang dipimpin  Pastor Paroki Romo Babey tetap berlangsung khidmat.

Ketua Panitia Nikah Massal, Budi Santoso, dikonfirmasi disela prosesi nikah massal mengatakan, para peserta nikah masal itu, berasal dari 18 lingkungan gereja.

“Prosesi nikah masal kali ini yang terbanyak dari sebelumnya. Sebelumnya rata-rata hanya 20 pasangan,”terang Budi

Kata Budi, alasan para peserta nikah massal, rata-rata karena terbentur masalah finasial dan lokasi.

“Biasanya mereka yang mengikuti nikah massal tidak lain lantaran masalah baik finansial maupun masalah ditempat tinggal. Dan melalui sakramen pernikahan ini, mereka semua mendapatkan surat nikah yang sah baik dimasyarakat dan di gereja,”imbuh Budi.

Selain itu, soal biaya. Budi mengatakan jika para peserta nikah masal tidak dipungut biaya alias gratis dan ditanggung seluruhnya oleh pihak gereja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/