MANGUPURA – Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung mulai bergolak. Yakni salah satu calon Perbekel, I Nyoman Bagiana pada Pilkel di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung keberatan terhadap pelaksanaan mengenai beda persepsi model model pencoblosan secara simetris antar TPS setempat.
Untuk memprotes ha tersebut, calon perbekel asal Banjar Puseh ini langsung mendatangi Pimpinan DPRD Badung. Dia juga menyurati pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan dan keberadaan terhadap beda persepsi model pencoblosan tersebut.
I Nyoman Bagiana menegaskan, ia ingin mengetahui kejelasan dari DPMD Badung dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan Perbekel Agantaka sejumlah alasan. Pertama pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain yakni TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 ditemukan model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah.
Padahal berdasarkan hasil bimbingan teknis Ketua KPP dan juga pernyataan dari Kepala DPMD Badung menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah.
“Saya menuntut dilakukan pembukaan kotak suara untuk membuktikan surat suara model pencoblosan simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan dari Kepala DPMD Badung,” bebernya saat ditemui di gedung DPRD, Selasa (9/2).
Kalau keberatannya tidak diindahkan, maka ia bersama tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum secara perdata dan atau tata usaha negara serta pidana. Karena semua saksi ditekan dan tertekan dalam proses Pilkel di Desa Angantaka.
“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita. Karena cukup banyak yakni mencapai 518 surat suara. Hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung,” jelasnya..
Setelah Bagiana menyampaikan keluh kesahnya di hadapan pimpinan DPRD Badung, ia langsung mendatangi kantor DPMD Badung. Sayangnya pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut tertutup bagi awak media.
“Mohon maaf untuk hasil pertemuan hari ini, kami belum bisa memberi tahu dan kita juga harus melaporkan masalah ini ke pimpinan” jelas Kadis DPMD Badung, I Komang Budi Argawa usai pertemuan dengan sejumlah pihak seperti camat Abiansemal, panitia pemilihan Pilkel Angantaka, pihak kepolisian serta Pj perbekel Angantaka itu.
Mengenai surat keberatan yang dilayangkan oleh salah satu calon perbekel Angantaka tersebut, ia juga belum berani memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami belum bisa memberikan statement dulu kita koordinasi ke dalam dulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pilkel di Desa Angantaka ada dua calon. Nomor urut 1 A.A Ngr Gede Eka Surya memperoleh 1.099 suara. Sementara nomor urut 2 I Nyoman Bagiana memperoleh 1.067 suara. Total DPT 3.167, kehadiran ke TPS 2.747, suara sah 2.166 dan suara tidak sah ada 518 suara.