31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:22 AM WIB

Selain Bukti Vaksinasi, Wisman yang ke Bali Wajib Dikarantina 5 Hari 

DENPASAR – Bali sedang mempersiapkan dibukanya wistawan mancanegara yang direncanakan Juli tahun 2021 ini. Meski demikian, ada syarat yang ketat bagi warga asing yang akan masuk ke Indonesia.

 

Beberapa syarat ketat masuk Bali itu adalah menunjukkan bukti vaksinasi covid-19. Selain itu mereka juga wajib menjalankan protokol kesehatan hingga mengikuti karantina selama 5 hari di hotel yang telah memiliki sertifikat CHSE.  Bahkan, biaya karantina ditanggung oleh yang bersangkutan. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, Jumat (9/4) menjelaskan, bukan saja warga negara asing (WNA) , aturan yang sama juga berlaku bagi warga Negara Indonesia berkunjung ke luar negeri. 

 

Langkah itu pun sebagai upaya dan mengantisipasi dan menekan penyebaran covid-19. Sehingga pada pembukaan pariwisata Bali untuk Wisman pada Juli 2021 ini akan memprioritaskan wisman yang tinggal lama di Bali.

 

“Di masa pandemi, sementara ini setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib dikarantina. Karantina ini konsekuensi logis dari yang bersangkutan untuk menanggung biayanya sendiri. Bukan dibiayai oleh pemerintah, karena sudah sesuai dengan travel arrangement dari masing-masing negara. Model aturan bisnis ini sudah diketahui masing-masing,” jelas Putu Astawa. 

 

Wisman  tersebut akan diarahkan supaya dikarantina di hotel-hotel yang ada di kawasan zona hijau. Sehingga, selama masa karantina Wisman bisa berkunjung ke destinasi sekitar hotel, namun tetap menerapkan prokes secara ketat. Sebab karantina yang dimaksudkan ini bukan layaknya karantina diperlakukan seperti di rumah sakit seperti orang terkonfirmasi covid 19. 

 

Sedangkan bagi wisman yang dinyatakan positif covid-19 akan diisolasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan covid-19. Dengan demikian karantina ini sangat dapat membantu dalam mengantisipasi adanya klaster penyebaran virus dari WNA. Sehingga sangat cepat dapat diantisipasi dan bisa ditangani dengan baik. 

 

 

Ditambahkannya, bahwa model aturan baru dalam dunia pariwisata ini merupakan salah satu bentuk kehidupan new normal. Dikarenakan model aturan sebelum pandemi tidak bisa diterapkan di masa pandemi covid-19. Meskipun wisatawan merogoh kocek tak sedikit, menurutnya aturan prokes ini harus dijalankan demi kepentingan dan keamanan bersama.

 

DENPASAR – Bali sedang mempersiapkan dibukanya wistawan mancanegara yang direncanakan Juli tahun 2021 ini. Meski demikian, ada syarat yang ketat bagi warga asing yang akan masuk ke Indonesia.

 

Beberapa syarat ketat masuk Bali itu adalah menunjukkan bukti vaksinasi covid-19. Selain itu mereka juga wajib menjalankan protokol kesehatan hingga mengikuti karantina selama 5 hari di hotel yang telah memiliki sertifikat CHSE.  Bahkan, biaya karantina ditanggung oleh yang bersangkutan. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, Jumat (9/4) menjelaskan, bukan saja warga negara asing (WNA) , aturan yang sama juga berlaku bagi warga Negara Indonesia berkunjung ke luar negeri. 

 

Langkah itu pun sebagai upaya dan mengantisipasi dan menekan penyebaran covid-19. Sehingga pada pembukaan pariwisata Bali untuk Wisman pada Juli 2021 ini akan memprioritaskan wisman yang tinggal lama di Bali.

 

“Di masa pandemi, sementara ini setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib dikarantina. Karantina ini konsekuensi logis dari yang bersangkutan untuk menanggung biayanya sendiri. Bukan dibiayai oleh pemerintah, karena sudah sesuai dengan travel arrangement dari masing-masing negara. Model aturan bisnis ini sudah diketahui masing-masing,” jelas Putu Astawa. 

 

Wisman  tersebut akan diarahkan supaya dikarantina di hotel-hotel yang ada di kawasan zona hijau. Sehingga, selama masa karantina Wisman bisa berkunjung ke destinasi sekitar hotel, namun tetap menerapkan prokes secara ketat. Sebab karantina yang dimaksudkan ini bukan layaknya karantina diperlakukan seperti di rumah sakit seperti orang terkonfirmasi covid 19. 

 

Sedangkan bagi wisman yang dinyatakan positif covid-19 akan diisolasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan covid-19. Dengan demikian karantina ini sangat dapat membantu dalam mengantisipasi adanya klaster penyebaran virus dari WNA. Sehingga sangat cepat dapat diantisipasi dan bisa ditangani dengan baik. 

 

 

Ditambahkannya, bahwa model aturan baru dalam dunia pariwisata ini merupakan salah satu bentuk kehidupan new normal. Dikarenakan model aturan sebelum pandemi tidak bisa diterapkan di masa pandemi covid-19. Meskipun wisatawan merogoh kocek tak sedikit, menurutnya aturan prokes ini harus dijalankan demi kepentingan dan keamanan bersama.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/