27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:30 AM WIB

Aturan PPKM Dibikin Lebih Longgar, Ini Poin-poin yang Diungkap Koster

DENPASAR – Batal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur Wayan Koster akhirnya memberlakukan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan baru ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19.

Menurut Koster, jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan

Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, di mana Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen . 

Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA. 

Kebijakan lain  adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” terang Koster.

Penanganan   Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koster mengklaim penanganan Covid-19 berjalan cukup baik di  Bali. Menurutnya, peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini

tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun.

Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali.

Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.

“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan,” jelasnya.

Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Daerah Bali, Gubernur Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak.

Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.

Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup. Menurut Gubernur Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.

“Hanya satu RS (rumah sakit, red) yang keterisiannya sudah 60 persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai,” urainya. 

Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik.

Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen, kapatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.

Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional.

Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif  dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.

Pada bagian lain, gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali.

Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya.

Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik.

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh

subsidi biaya rapid test antigen. “Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi masyarakat,” ucapnya.  

DENPASAR – Batal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur Wayan Koster akhirnya memberlakukan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan baru ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19.

Menurut Koster, jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan

Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, di mana Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen . 

Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA. 

Kebijakan lain  adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” terang Koster.

Penanganan   Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koster mengklaim penanganan Covid-19 berjalan cukup baik di  Bali. Menurutnya, peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini

tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun.

Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali.

Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.

“Meski sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan,” jelasnya.

Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Daerah Bali, Gubernur Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tak terlalu banyak.

Rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.

Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih sangat cukup. Menurut Gubernur Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.

“Hanya satu RS (rumah sakit, red) yang keterisiannya sudah 60 persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai,” urainya. 

Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik.

Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen, kapatuhan jaga jarak dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.

Merujuk pada data tersebut, ia menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional.

Sebab secara nasinoal, Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif  dengan melibatkan Kabupaten/Kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.

Pada bagian lain, gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali.

Mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut dan darat yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat, sekarang kita samakan,” katanya.

Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik.

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh

subsidi biaya rapid test antigen. “Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi masyarakat,” ucapnya.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/