29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:58 AM WIB

Pemkot Klaim Pemukiman Kumuh Berkurang, Ini Klaim Datanya…

DENPASAR – Pemkot Denpasar mengklaim luas pemukiman kumuh di Kota Denpasar terus menurun. Pada 2016 luas pemukiman kumum 184, hektare kini berkurang menjadi 93,7 hektare.

Hal itu diungkapkan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra.

Narendra mengungkapkan, luas kawasan kumuh 93,7 hektare itu atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilaksanakan desa/kelurahan.

Pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa/kelurahan telah dilaksanakan sejak Februari dan berakhir April mendatang.

“Dengan data verifikasi ini kami berharap penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran,” terang Narendra.

Narendra mengaku penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub-indikator.

Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.

Dari lima indikator tersebut untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut.

Sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator.

“Kegiatan verifikasi ini menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Harapannya dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh di Kota Denpasar,” terangnya.

DENPASAR – Pemkot Denpasar mengklaim luas pemukiman kumuh di Kota Denpasar terus menurun. Pada 2016 luas pemukiman kumum 184, hektare kini berkurang menjadi 93,7 hektare.

Hal itu diungkapkan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra.

Narendra mengungkapkan, luas kawasan kumuh 93,7 hektare itu atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilaksanakan desa/kelurahan.

Pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa/kelurahan telah dilaksanakan sejak Februari dan berakhir April mendatang.

“Dengan data verifikasi ini kami berharap penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran,” terang Narendra.

Narendra mengaku penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub-indikator.

Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.

Dari lima indikator tersebut untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut.

Sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator.

“Kegiatan verifikasi ini menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Harapannya dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh di Kota Denpasar,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/