DENPASAR – Ancaman Arya Wedakarna (AWK) terhadap Kelian dan Kepala Desa di Desa Werdi Bhuwana ke pihak Ombudsman Bali ternyata tak diketahui oleh pimpinan lembaga tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut pada Senin (10/5).
“Kalau soal ancaman AWK melapor ke ORI, saya belum tahu,” singkatnya saat dikonfirmasi mengenai pemberitaan radar Bali sebelumbya yang berjudul Ancam Kelian ke Komnasham dan ORI, Majelis Desa Adat Sentil AWK.
Ya, memang sebelumnya AWK mengancam untuk melaporkan para petinggi di desa setempat karena merasa pihak desa tidak mau mengeluarkan izin asram sekte Hare Krishna.
AWK memperingatkan dan menegur keras pejabat di Desa, karena pihak desa dianggap menghalangi kegiatan keagamaan dan mempersulit izin, sehingga dianggap melanggar hukum.
Yang menarik, AWK memberikan batas waktu kepada desa tersebut untuk mengeluarkan surat izin yang dimaksud hingga tanggal 31 Januari 2021. Jika tidak, maka akan dilaporkan ke pihak Komnas HAM dan ORI.
Berbulan-bulan sudah melewati batas waktu, ancaman tersebut pun tak didengar oleh pihak ORI sendiri. Sebagaimana pengakuan kepala ORI di Bali.