26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:36 AM WIB

Begini Kronologi Pemalsuan Suket Rapid Test di Gilimanuk Bali

NEGARA – Kapolres Jembrana, I Ketut Adi Wibawa menjelaskan, modus pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang terungkap di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk.

Dia menuturkan, ini berawal dari tersangka Robi mendapat salinan hasil rapid test temannya.

Kemudian, surat keterangan tersebut disalin yang digunakan sebagai acuan untuk membuat hasil rapid test palsu.

Setelah dicetak, Suket Rapid Test palsu itu dijual pada orang yang membutuhkan surat keterangan rapid test untuk digunakan sebagai syarat di Pelabuhan Gilimanuk.

“Tersangka mencari keuntungan membuat surat hasil test negatif yang diduga palsu dan menunjukkan kepada petugas pemeriksaan dengan tujuan bisa melewati pos pemeriksaan,” ungkapnya.

Tersangka Robi mengaku, sudah membuat surat keterangan rapid test palsu sejak lima bulan lalu. Namun, Robi mengaku hanya menggunakan untuk dirinya sendiri saat akan menyeberang ke Jawa.

Tersangka Robi juga beberapa kali menjual pada sopir travel, tetapi saat ditanya hasil yang diperoleh berdalih lupa karena tidak selalu menjual surat keterangan rapid test. 

Diberitakan sebelumnya,
pengguna, perantara dan pembuat surat keterangan hasil rapid test palsu kembali ditangkap. Yang terbaru, tiga orang tersangka yang menggunakan rapid test antigen palsu diamankan Satreskrim Polres Jembrana.

Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.

Petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu. 

“Mendapat informasi dari jajaran, kami instruksikan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain. Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22. Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test sudah terjadi kedua kalinya yang terungkap di Pelabuhan Gilimanuk.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu tujuh orang tersangka ditangkap karena membuat surat keterangan rapid test palsu yang digunakan untuk menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

NEGARA – Kapolres Jembrana, I Ketut Adi Wibawa menjelaskan, modus pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang terungkap di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk.

Dia menuturkan, ini berawal dari tersangka Robi mendapat salinan hasil rapid test temannya.

Kemudian, surat keterangan tersebut disalin yang digunakan sebagai acuan untuk membuat hasil rapid test palsu.

Setelah dicetak, Suket Rapid Test palsu itu dijual pada orang yang membutuhkan surat keterangan rapid test untuk digunakan sebagai syarat di Pelabuhan Gilimanuk.

“Tersangka mencari keuntungan membuat surat hasil test negatif yang diduga palsu dan menunjukkan kepada petugas pemeriksaan dengan tujuan bisa melewati pos pemeriksaan,” ungkapnya.

Tersangka Robi mengaku, sudah membuat surat keterangan rapid test palsu sejak lima bulan lalu. Namun, Robi mengaku hanya menggunakan untuk dirinya sendiri saat akan menyeberang ke Jawa.

Tersangka Robi juga beberapa kali menjual pada sopir travel, tetapi saat ditanya hasil yang diperoleh berdalih lupa karena tidak selalu menjual surat keterangan rapid test. 

Diberitakan sebelumnya,
pengguna, perantara dan pembuat surat keterangan hasil rapid test palsu kembali ditangkap. Yang terbaru, tiga orang tersangka yang menggunakan rapid test antigen palsu diamankan Satreskrim Polres Jembrana.

Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.

Petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu. 

“Mendapat informasi dari jajaran, kami instruksikan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain. Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22. Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test sudah terjadi kedua kalinya yang terungkap di Pelabuhan Gilimanuk.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu tujuh orang tersangka ditangkap karena membuat surat keterangan rapid test palsu yang digunakan untuk menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/