MANGUPURA – Razia masker gencar dilakukan aparat Satpol PP Badung untuk memastikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, berjalan maksimal.
Namun, kepada awak media, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memilih mengedepankan edukasi daripada pengenaan denda.
“Terhadap Peraturan Gubernur terkait penggunaan masker ini, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu.
Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi. Edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda.
Ini cara kami melakukan edukasi, karena kami paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pademi Covid-19.
Maka dari awal hingga sekarang dan kedepannya kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Badung,” terang Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Puspem Badung.
Menurutnya, sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir, bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan.
Terkait dengan penanganan razia masker dan denda Rp 100 ribu kepada pelanggar masker, Bupati Giri Prasta menilai terlalu represif.
“Boleh tegas tetapi melalui pembinaan. Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung
sudah minta kepada tim dibawah, kita kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan.
“Kalaupun nanti kedepan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring,” pungkasnya.