27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:43 AM WIB

Langgar Izin, Satpol PP Segel Bangunan Klenteng di Denpasar, Ternyata?

DENPASAR – Satpol PP Denpasar mengambil langkah tegas. Senin (10/12) siang, anak buah Dewa Sayoga menyegel tempat ibadah Klenteng di Jalan Palapa Gang XV, Sidakarya, Denpasar.

Usai penyegelan, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan 1, 2, dan 3.

Pendekatan secara persuasif juga dilakukan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan untuk mengurus izin hingga bangunan itu kokoh berdiri.

“Untuk itu, kami dari Pemerintah Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar bersama-sama tadi pagi melakukan penyegelan, dan menghentikan seluruh kegiatan di tempat itu,” ujar Dewa Sayoga.

Jika ke depan pemilik sudah mengurus perizinan dan mengurus bukti-bukti perizinan, pihaknya akan membuka segel yang dipasang.

Terkait luas bangunan, Dewa Sayoga belum memiliki data yang lengkap. Yang jelas, peruntukannya untuk tempat ibadah Klenteng.

“Kami tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan kemudian hari, yang jelas yang kami permasalahkan bangunan gedungnya yang belum didukung perizinan sesuai dengan ketentuan,” bebernya.

Dari pihak pengelola, alasan tidak mengurus karena sedang ke luar daerah. Namun hal tersebut sudah berbulan-bulan.

“Sejak pembongkaran pemasangan pondasi sudah kami tegur, sekitar 3-4 bulan lalu. Kami pantau, komunikasi agar kegiatannya jangan diteruskan dahulu sebelum ada perizinan,” ungkapnya.

Namun, setelah pendekatan dan komunikasi yang terjalin ternyata tak diindahkan oleh pengelola, terpaksa petugas bertindak.

“Ke depan kami akan tetap pantau. Kalau terjadi perusakan segel, itu bukan ranah kami lagi. Tapi, ranah pidana,” jelasnya.

DENPASAR – Satpol PP Denpasar mengambil langkah tegas. Senin (10/12) siang, anak buah Dewa Sayoga menyegel tempat ibadah Klenteng di Jalan Palapa Gang XV, Sidakarya, Denpasar.

Usai penyegelan, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan 1, 2, dan 3.

Pendekatan secara persuasif juga dilakukan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan untuk mengurus izin hingga bangunan itu kokoh berdiri.

“Untuk itu, kami dari Pemerintah Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar bersama-sama tadi pagi melakukan penyegelan, dan menghentikan seluruh kegiatan di tempat itu,” ujar Dewa Sayoga.

Jika ke depan pemilik sudah mengurus perizinan dan mengurus bukti-bukti perizinan, pihaknya akan membuka segel yang dipasang.

Terkait luas bangunan, Dewa Sayoga belum memiliki data yang lengkap. Yang jelas, peruntukannya untuk tempat ibadah Klenteng.

“Kami tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan kemudian hari, yang jelas yang kami permasalahkan bangunan gedungnya yang belum didukung perizinan sesuai dengan ketentuan,” bebernya.

Dari pihak pengelola, alasan tidak mengurus karena sedang ke luar daerah. Namun hal tersebut sudah berbulan-bulan.

“Sejak pembongkaran pemasangan pondasi sudah kami tegur, sekitar 3-4 bulan lalu. Kami pantau, komunikasi agar kegiatannya jangan diteruskan dahulu sebelum ada perizinan,” ungkapnya.

Namun, setelah pendekatan dan komunikasi yang terjalin ternyata tak diindahkan oleh pengelola, terpaksa petugas bertindak.

“Ke depan kami akan tetap pantau. Kalau terjadi perusakan segel, itu bukan ranah kami lagi. Tapi, ranah pidana,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/