MANGUPURA – Termpat Pengolahan Sampah (TPS) di barat Terminal Megwni, Desa Mengwitani, siap beroperasi.
Untuk tahap ujicoba akan dilakukan 19 Desember nanti. Ujicoba ini untuk mengetes pengolahan sampah apakah memicu polusi udara atau tidak.
Termasuk memicu bau atau tidak. Menurut Kepala Dinas PUPR Badung Surya Suamba, berdasar MoU dengan pihak ketiga, gas buang hasil pembakaran sampah akan melalui serangkaian proses filter.
Dimulai dengan penyemprotan dengan air sehingga debu-debu dan partikel akan jatuh, serta proses lanjutan lainnya.
Sehingga emisi gas buang yang dihasilkan akan sesuai standar aman lingkungan. Untuk menjamin hal tersebut, pembangunan TPS ini juga dilengkapi dengan dokumen Amdal yang prosesnya saat ini secara simultan di DLHK Badung.
“Artinya sampah sehari selesai, dengan kapasitas alat 5 ton per jam,” terang birokrat asal Tabanan ini.
Kepala DLHK Eka Mertawan menjamin dalam proses pemeriksaan dokumen Amdal akan dikaji secara profesional dengan melibatkan tim ahli.
“Disini kita tidak pernah main-main karena berhubungan dengan lingkungan. Seluruh standar baku mutu lingkungan seperti batas emisi gas buang harus dipenuhi.
Kalau memang nanti pada praktiknya tidak sesuai tentu kita akan tegur dan hentikan, sampai menyesuaikan dengan aturan,” tegas Eka Marthawan.
Dalam proses pengangkutan sampah nantinya agar tidak berbau, pihaknya sudah merencanakan pembelian truk convetor pada awal tahun 2020.
Khusus untuk Desa Mengwitani pihaknya akan menawarkan opsi, untuk sampah dari Desa Mengwitani yang dibawa ke TPS Mengwitani tipping fee yang sebesar Rp 500 ribu per ton akan dibayarkan oleh DLHK.
Selain pembayaran tiping fee, Bendesa Adat Mengwitani juga meminta tenaga kerja diprioritaskan dari warga Mengwitani.
Harapan ini pun diamini. “Kepedulian warga masyarakat Mengwitani perlu kita apresiasi. Nanti silakan sampahnya ditetapkan di suatu tempat biar truk DLHK yang mengambil dan dibawa ke TPS, tipping fee kita yang akan bayarkan,” pungkasnya.