BADUNG – Yulius Benyamin Seran, pengacara atau kuasa hukum I Made Dila, karyawan Hotel The St. Regis Bali Resort, Made Dila, yang ikut mendampingi Dila dalam pertemuan bipartit menyebut hotel tempat menginapnya Raja Salman itu semena-mena.
Yulius Benyamin Seran mengaku sangat menyayangkan sikap dan pendirian perusahaan yang tidak bersedia melaksanakan ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, dalam UU itu berbunyi: selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya,” tegas Benyamin ditemui di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Kamis (10/2/2022).
Benyamin menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk nyata dari tindakan semena-mena tanpa dasar dan melanggar hak-hak kliennya sebagai pekerja tetap yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
“Seharusnya perusahaan tetap membayar upah kliennya hingga masalah PHK sepihak ini selesainya sesuai tingkatannya sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Terhadap sikap perusahaan ini Benyamin menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Dikonfirmasi via WhatsApp Kamis (10/2/2022) sore terkait hal itu, I Wayan Parsila dari pihak PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) mengaku pihaknya tidak dalam posisi memberikan statement.
“Mohon maaf, Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement,” kata dia.
Diketahui, PT. Pacific Resort Buana Indonesia (Management The St. Regis Bali Resort) melakukan PHK terhadap pekerja bernama I Made Dila. Kasus ini mulai memasuki tahap perundingan bipartit yang diadakan di hotel tersebut, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Dila sebelumnya dia diminta untuk pensiun dini oleh pihak manajemen. Dia menerima dengan sejumlah catatan. Namun, dalam perjalanan prosesnya belum ada kesepakatan mengenai kompensasi pensiun dini yang menjadi hak yang harus diterima Dila, tiba-tiba muncul surat PHK tertanggal 20 Januari 2022.
Dila pun telah menolaknya dengan mengirimkan surat perihal Penolakan PHK sepihak tertanggal 25 Januari 2022.