DENPASAR – Pemkot Denpasar ancang-ancang segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) setelah mendapat lampu hijau Gubernur Bali Wayan Koster.
Yang menjadi catatan, meski dilakukan pembatasan, aktivitas masyarakat masih bisa berjalan, asalkan mengikuti protokol kesehatan.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, karena PKM bukan lockdown, masyarakat masih bsia melintas di Kota Denpasar, tapi wajib mengikuti protokol Kesehatan.
Aturannya, ketika ada warga luar Denpasar masuk Kota Denpasar akan disambut oleh penjaga. Di setiap pos akan ada sampling rapid (cek suhu tubuh), wajib masker, dan tidak menerima tamu/kos baru.
Selain itu ada aturan pembatasan tempat duduk, diutamakan pelayanan take away, pelayanan dan pengunjung wajib pakai masker, dan pedagang di pasar diatur jaraknya.
Setidaknya, ada 11 pos di setiap perbatasan Kota Denpasar dengan wilayah lain. “Nanti akan ada sidak-sidak di pintu-pintu masuk Kota Denpasar,” cetus Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, target operasi Gugus Tugas adalah yang tidak memakai masker, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan roda empat yang penuh atau berisi pemudik,
kendaraan barang/pemudik, pengendalian angkutan daring (online), dan cek suhu tubuh, kerumunan masyarakat dan jam operasional toko.
Untuk tahap pertama, PKM akan mulai diberlakukan 15 Mei sampai 14 Juni. Selanjutnya, tahap 2 pembatasan maksimal sampai situasional normal yakni 15 Juni sampai selesai.
Bagaimana sanksinya? “Secara administrasi kalau tujuan tidak jelas datang ke Denpasar akan diminta balik pulang. Sedangkan sanksi adat sesuai pararem desa adat setempat,” bebernya.
Dewa Rai menambahkan, saat ini hampir semua Desa dan Kelurahan termasuk Desa Adat sudah mulai melakukan persiapan dan pengetatan wilayah jelang diberlakukan PKM.
“Saya berharap dengan diberlakukan PKM nantinya dapat menekan laju bahkan bisa memutus rantai Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.