25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:46 AM WIB

GTPP Covid-19 Imbau Masyarakat Bali Tak Bepergian Keluar Daerah

DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali kembali merilis kebijakan untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam rilisnya, Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra meminta pengertian kepada masyarakat Bali yang punya keinginan mudik untuk mempertimbangkannya dengan matang.

“Lebih baik di tempat. Karena pengetatan wilayah tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama,” ujar Dewa Made Indra.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes,” beber Sekda Bali ini.

Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat terlebih dahulu, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

GTPP Covid-19 Bali juga merilis kebijakan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Seluruh PPLN non pekerja migran Indonesia (PMI) harus menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku kepada pihak berwenang.

Terkecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab dengan hasil negatif.

Bagi PPLN Non PMI yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab, wajib mengikuti uji swab serta melakukan karantina mandiri selama menunggu hasil uji swab.

Khusus PPLN PMI diatur dengan mekanisme tersendiri. Di mana, GTPP Covid-19 bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan PMI.

PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis PCR di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas.

Bagi PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh GTPP kabupaten/kota untuk diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat.

Untuk pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasar hasil uji swab test dengan hasil negative, bisa dijemput GTPP Covid-19 kabupaten/kota untuk diantar ke keluarga masing-masing.

 

 

DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali kembali merilis kebijakan untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam rilisnya, Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra meminta pengertian kepada masyarakat Bali yang punya keinginan mudik untuk mempertimbangkannya dengan matang.

“Lebih baik di tempat. Karena pengetatan wilayah tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama,” ujar Dewa Made Indra.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes,” beber Sekda Bali ini.

Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat terlebih dahulu, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

GTPP Covid-19 Bali juga merilis kebijakan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Seluruh PPLN non pekerja migran Indonesia (PMI) harus menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku kepada pihak berwenang.

Terkecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab dengan hasil negatif.

Bagi PPLN Non PMI yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab, wajib mengikuti uji swab serta melakukan karantina mandiri selama menunggu hasil uji swab.

Khusus PPLN PMI diatur dengan mekanisme tersendiri. Di mana, GTPP Covid-19 bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan PMI.

PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis PCR di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas.

Bagi PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh GTPP kabupaten/kota untuk diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat.

Untuk pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasar hasil uji swab test dengan hasil negative, bisa dijemput GTPP Covid-19 kabupaten/kota untuk diantar ke keluarga masing-masing.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/