DENPASAR – Berbagai macam produk berbahaya berhasil disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar.
Produk berbahaya itu diamankan petugas BBPOM dari 68 sarana yang ada di Bali.
Seperti disampaikan Kepala BBPOM Denpasar, IGA Adhi Aryapatni.
Menurutnya, dari sidak tahap II 2018 yang dilakukan di sejumlah sarana seperti toko modern, pasar tradisional, dan klinik kecantikan, petugas BBPOM menemukan 38 sarana atau sekitar 50 persen lebih tidak memenuhi ketentuan.
“Baik produk yang tidak memilik izin edar, mengandung bahan berbahaya dan sebagainya,”tandas Adhi Aryapathi, Selasa (9/12).
Lebih lanjut, dari puluhan sarana yang menjadi sasaran sidak, terbanyak ditemukan di Kabupaten Badung.
Menurut Adhi, khusus di Badung, dari total 28 sarana yang disidak sebanyak 15 sarana diantatanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, kata Adhi, dari sidak tahap II di 68 sarana di Bali, nilai produk berbahaya yang diamankan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 7,2 miliar atau naik tiga kali lipat lebih dari nilai sidak tahap I 2018 yang hanya mencapai Rp 2,1 miliar.
Selanjutnya untuk sejumlah sarana yang tertangkap menjual produk berbahaya, BBPOM memberikan sanksi administrasi. Dan selanjutnya, produk – produk yang disita itu akan ilakukan pemusnahan setelah memiliki kekuatan hukum.
“Himbauan kami masyarakat agar lebih teliti membeli produk. Jangan membeli kosmetik di online dan door to door. Sebaiknya membelilah produk di sarana resmi,” tukasnya