DENPASAR – Rencana pertambangan pasir laut di perairan Kuta, Kuta Utara, dan sekitarnya seluas 1.916 hektare menuai sorotan masyarakat luas.
Ketua Tim Ahli penyusunan dokumen RZWP3K, Ir. I Ketut Sudiarta, M. Si memaparkan, ada dua izin pertambangan pasir laut yang diakomodir dalam dokumen RZWP3K.
Izin tersebut diberikan Kepada PT. Hamparan Laut Sejahtera seluas 974 Ha dan PT. Pandu Khatulistiwa seluas 942 Ha.
Ketut Sudiarta menyoroti masuknya pertambangan pasir laut dalam Ranperda RZWP3K karena pemerintah daerah mengeluarkan izin rekomendasi dan izin pertambangan.
“Kalau pasir itu ditambang, yang hancur itu bukan hanya Pantai Kuta, tapi dari hasil simulasi sampai Pantai Desa Tibu Biu sampai Tunggal Mengkeb”, jelasnya.
Suriadi Darmoko dari Dewan Daerah WALHI Bali juga menyoroti maraknya proyek yang coba dimasukkan dalam Ranperda RZWP3K.
Terkait tambang pasir tersebut misalnya, Dewan Daerah WALHI Bali ini mencurigai rencana pertambangan pasir laut tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasir bagi proyek strategis nasional saja.
Berdasar rekam jejaknya, kedua perusahaan yang mendapatkan IUP Eksplorasi pertambangan pasir laut tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat di berbagai proyek reklamasi yang ada di Indonesia.
PT. Pandu Katulistiwa dan PT Hamparan Laut Sejahtera adalah perusahaan yang mendapatkan IUP Eksplorasi tambang pasir laut, terlibat di berbagai proyek reklamasi di Indonesia, di antaranya reklamasi Teluk Jakarta yang pasirnya ditambang di Lontar, Pulau Tunda.
Sedangkan, di Sulawesi Selatan, PT. Hamparan Laut Sejahtera juga mengeruk pasir dari perairan Galesong untuk reklamasi Center Point of Indonesia, Makasar, Sulawesi Selatan.
Dengan rekam jejak bahwa perusahaan yang menadapat IUP tersebut sering terlibat dalam proyek reklamasi untuk pihak swasta maka WALHI Bali
mencurigai pertambangan pasir laut yang masuk dalam dokumen RZWP3K bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasir bagi proyek strategis nasional saja.
“Tapi pertambangan pasir laut ini dapat digunakan untuk proyek lain seperti rencana reklamasi Teluk Benoa yang izin lokasi reklamasinya baru diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti”, ujarnya.
Suriadi Darmoko juga menegaskan, secara terang-terangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia selain meminta perubahan Teluk Benoa dihapus dari kawasan konservasi, mereka juga meminta agar tambang pasir laut diperluas dalam dokumen RZWP3K.
“Selain meminta status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim dihapus, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga meminta agar tambang pasir laut yang saat ini tersisa di dalam dokumen sekitar 940 hektare agar diperluas” tegasnya.