29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 21:04 PM WIB

Pejabat Badung Wajib Laporkan Kekayaan, Ada Sanksi Bagi yang Bandel

MANGUPURA  – Ratusan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Badung wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan pada tahun 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020 mendatang.

KPK  juga mengeluarkan surat nomor: B/058/LHK.00/12/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Indonesia guna menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti,  membenarkan adanya surat tersebut. Dalam surat tersebut, KPK berpesan supaya seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Badung

khususnya termasuk perusahaan daerah menyampaikan pelaporan LHKPN periodik tahun 2019 secara tepat waktu.

“Ya ada surat dari KPK yang perihal penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019,” jelas Suryaniti dikonfirmasi.

Lebih lanjut, di Badung, dari catatan Inspektorat total sebanyak 980 orang yang wajib lapor (WL). Baik dari pejabat eselon hingga staf.  

Mekanisme pelaporan nya dilakukan secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Paling lambat pelaporan LHKPN harus sudah disampaikan pada tanggal 31 Maret 2020 pukul 23.59.

Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tentu sanksi akan diberikan.  

“Di Badung wajib lapor (WL) tahun 2019 sebanyak 980 WL. Terdiri dari seluruh pejabat eselon, bendahara, dan staf yang mendapatkan tugas-tugas strategis lainnya,” pungkasnya. 

MANGUPURA  – Ratusan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Badung wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan pada tahun 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020 mendatang.

KPK  juga mengeluarkan surat nomor: B/058/LHK.00/12/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Indonesia guna menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti,  membenarkan adanya surat tersebut. Dalam surat tersebut, KPK berpesan supaya seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Badung

khususnya termasuk perusahaan daerah menyampaikan pelaporan LHKPN periodik tahun 2019 secara tepat waktu.

“Ya ada surat dari KPK yang perihal penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019,” jelas Suryaniti dikonfirmasi.

Lebih lanjut, di Badung, dari catatan Inspektorat total sebanyak 980 orang yang wajib lapor (WL). Baik dari pejabat eselon hingga staf.  

Mekanisme pelaporan nya dilakukan secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Paling lambat pelaporan LHKPN harus sudah disampaikan pada tanggal 31 Maret 2020 pukul 23.59.

Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tentu sanksi akan diberikan.  

“Di Badung wajib lapor (WL) tahun 2019 sebanyak 980 WL. Terdiri dari seluruh pejabat eselon, bendahara, dan staf yang mendapatkan tugas-tugas strategis lainnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/