25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:39 AM WIB

Kejari Singaraja Diapresiasi, Desak Usut Hibah Wisata di Daerah Lain

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Singaraja yang berhasil mengusut dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Buleleng. Bahkan, sudah menetapkan delapan tersangka. Walau begitu, LBH mendesak aparat hukum di kabupaten/ kota lain di Bali melakukan hal serupa. Yakni mengusut penggunaan dana hibah pariwisata yang totalnya mencapai Rp1,18 triliun ini.

 

Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menyatakan, perlunya ada partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah. Hal ini mengacu pada kasus dugaan korupsi di Buleleng terkait dana hibah pariwisata.

 

“Harus ada sistem laporan publik terkait sumber dana hingga distribusi dana yang bisa diakses dengan mudah,” ujar Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua LBH Bali pada Jumat (12/2)

 

Hal ini untuk meminimalisir tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum ataupun pimpinan dalam sebuah lembaga terhadap dana anggaran seperti ini.

 

“Sebenarnya uang ini, baik ke pariwisata maupun bansos dan dana kesehatan rentan dikorupsi karena tidak jelas penggunaan anggarannya,” lanjutnya.

 

Namun apresiasi yang layak juga penting diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di mana atas hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dapat menentukan 8 tersangka dari Dinas Pariwisata Buleleng dan bahkan bisa ada tambahan lagi.

 

Kejadian di Buleleng semestinya dapat menjadi refleksi di kabupaten dan kota lain di Bali terkait alokasi hibah pariwisata ini. Dengan demikian, aparat hukum di kabupaten/ kota lain di Bali sudah semestinya melakukan pengusutan serupa di Buleleng. Seperti Badung, Denpasar dan Gianyar yang menerima angka hibah pariwista paling besar di Bali.

 

Diketahui, jumlah dana hibah pariwisata untuk Bali mencapai Rp1,18 triliun lebih. Dari jumlah juga, dibagi untuk 9 kabupaten/ kota di Bali. Dari angka yang diterima masing-masing kabupaten/ kota, 70 persen untuk industry pariwisata (hotel/ restoran), dan 30 persen dikelola Pemkab/ Pemkot masing-masing. Dengan demikian, dana hibah pariwisata yang dibagikan kepada industri pariwisata sebesar Rp828,13 miliar, sedangkan yang dikelola Pemkab/ Pemkot di Bali mencapai Rp354,91 miliar.

 

Nah, kasus di Buleleng ini dugaan korupsi itu dalam penggunaan dana hibah pariwisata yang dikelola Pemkab Buleleng. Dibandingkan kabupaten/ kota lain, angka yang diterima Buleleng tak seberapa, yakni hanya Rp13,4 miliar, dengan dana yang dikelola Pemkab Buleleng hanya Rp4,02 miliar. Badung, misalnya, mendapatkan dana hibah pariwisata sebesar Rp946 miliar, dan dari jumlah itu 30 persennya yang dikelola Pemkab Badung sebesar Rp284 miliar. Sedangkan Gianyar Rp135 miliar, dengan 30 persennya adalah Rp40,5 miliar, dan Denpasar menerima dana hibah pariwisata Rp52,95 miliar, dengan 30 persennya yang dikelola Pemkot sebesar Rp15,8 miliar, juga Karangasem yang menerima Rp13,6 miliar, dengan 30 persen yang dikelola Pemkab Karangasem Rp4,08 miliar.

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Singaraja yang berhasil mengusut dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Buleleng. Bahkan, sudah menetapkan delapan tersangka. Walau begitu, LBH mendesak aparat hukum di kabupaten/ kota lain di Bali melakukan hal serupa. Yakni mengusut penggunaan dana hibah pariwisata yang totalnya mencapai Rp1,18 triliun ini.

 

Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menyatakan, perlunya ada partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah. Hal ini mengacu pada kasus dugaan korupsi di Buleleng terkait dana hibah pariwisata.

 

“Harus ada sistem laporan publik terkait sumber dana hingga distribusi dana yang bisa diakses dengan mudah,” ujar Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua LBH Bali pada Jumat (12/2)

 

Hal ini untuk meminimalisir tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum ataupun pimpinan dalam sebuah lembaga terhadap dana anggaran seperti ini.

 

“Sebenarnya uang ini, baik ke pariwisata maupun bansos dan dana kesehatan rentan dikorupsi karena tidak jelas penggunaan anggarannya,” lanjutnya.

 

Namun apresiasi yang layak juga penting diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di mana atas hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dapat menentukan 8 tersangka dari Dinas Pariwisata Buleleng dan bahkan bisa ada tambahan lagi.

 

Kejadian di Buleleng semestinya dapat menjadi refleksi di kabupaten dan kota lain di Bali terkait alokasi hibah pariwisata ini. Dengan demikian, aparat hukum di kabupaten/ kota lain di Bali sudah semestinya melakukan pengusutan serupa di Buleleng. Seperti Badung, Denpasar dan Gianyar yang menerima angka hibah pariwista paling besar di Bali.

 

Diketahui, jumlah dana hibah pariwisata untuk Bali mencapai Rp1,18 triliun lebih. Dari jumlah juga, dibagi untuk 9 kabupaten/ kota di Bali. Dari angka yang diterima masing-masing kabupaten/ kota, 70 persen untuk industry pariwisata (hotel/ restoran), dan 30 persen dikelola Pemkab/ Pemkot masing-masing. Dengan demikian, dana hibah pariwisata yang dibagikan kepada industri pariwisata sebesar Rp828,13 miliar, sedangkan yang dikelola Pemkab/ Pemkot di Bali mencapai Rp354,91 miliar.

 

Nah, kasus di Buleleng ini dugaan korupsi itu dalam penggunaan dana hibah pariwisata yang dikelola Pemkab Buleleng. Dibandingkan kabupaten/ kota lain, angka yang diterima Buleleng tak seberapa, yakni hanya Rp13,4 miliar, dengan dana yang dikelola Pemkab Buleleng hanya Rp4,02 miliar. Badung, misalnya, mendapatkan dana hibah pariwisata sebesar Rp946 miliar, dan dari jumlah itu 30 persennya yang dikelola Pemkab Badung sebesar Rp284 miliar. Sedangkan Gianyar Rp135 miliar, dengan 30 persennya adalah Rp40,5 miliar, dan Denpasar menerima dana hibah pariwisata Rp52,95 miliar, dengan 30 persennya yang dikelola Pemkot sebesar Rp15,8 miliar, juga Karangasem yang menerima Rp13,6 miliar, dengan 30 persen yang dikelola Pemkab Karangasem Rp4,08 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/