31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:58 AM WIB

Sindikat Pembuat KTP Palsu di Denpasar Raup Puluhan Juta Rupiah

DENPASAR – Sindikat pembuatan KTP, KK, dan ijazah palsu di Denpasar meraup untung puluhan juta rupiah. Itu berasal dari ratusan KTP, KK, dan ijazah palsu yang dibuat tersangka I Wayan Supardita, 42, dan Bambang, 55, yang diringkus Ditpolair Polda Bali Maret 2021 lalu.

 

Bisnis itu sudah dijalankannya sejak 2019. Hingga ditangkap polisi, Bambang bekerjasama dengan Supardita mengaku sudah memalsukan KTP lebih dari 100 orang ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa.

“Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Satu keping KTP diharga Rp200.000. proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit,” beber Dir Polairud Polda Bali Kombes  Pol Toni Ariadi Efendi saat gelar rilis perkara di aula Dit Polairud, Benoa, Kamis (8/4).

 

Dengan seratusan keeping KTP palsu, mereka meraup sekitar Rp20 juta.  Kombes Efendi menjelaskan, sepintas KTP yang dihasilkan seperti asli. Namun jika diperhatikan dengan jeli utamanya dari warna KTP palsu yang dihasilkan tidak cerah. Selain itu tidak memiliki hologram atau chip penyimpan data pemegang KTP.

 

Sementara keterangan dari tersangka Wayan Supardita untuk  pembuatan KK palsu Rp 40.000, KTP Rp 30.000, dan ijazah Rp 70.000.

Diketahui, kedua pria ini dibekuk karema melakukan pemalusan identitas diri. I Wayan Supardita, 42, diringkus anggota Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali,  Senin (29/3) pukul 21.00. Penangkapan terhadap Wayan Supardita berawal dari pengembangan dari tersangka Bambang, 55, yang diamankan di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (25/3) sekitar pukul 17.00.

Toni Ariadi Efendi mengungkapkan, Bambang diringkus karena mencetak dan mendistribusikan KTP palsu. Penangkapan terhadap Bambang berdasarkan informasi dari masyarakat di Pelabuhan Benoa bahwa ada seseorang bernama Bambang buka jasa pembuatan KTP palsu. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga ungkap Kombes Efendi bahwa Bambang dalam aksinya menyasar ABK Kapal ikan yang tidak memiliki KTP.

Dikatakan banyak ABK kapal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan jasanya untuk mendapatkan KTP tapi palsu. Mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Akhirnya Bambang ditangkap di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Beno, Kamis (25/3) saat sedang mendistribusikan KTP. Pada saat diamankan dari tangan pria kelahiran Cilacap, 23 Desember 1965 itu diamankan beberapa KTP yang akan didistribusikan. Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Belut Nomor 7, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Di sana polisi menemukan beberapa keping KTP palsu. Selain itu polisi juga menemukan file KTP palsu dalam bentuk PDF di pesan WA Bambang. File itu dikirim dari seseorang bernama Rian.

 

Dari keterangan tersangka Bambang, file KTP palsu dalam bentuk PDF itu akan dicetak di Widya Komputer di Jalan Waturenggong Nomor 120, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan milik tersangka Wayan Supardita. Setelah KTP dicetak selanjutnya dilaminating dan didistribusikan. Pelaku atas nama Rian masih kita kejar dan sudah jadi DPO.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Bambang, bahwa KTP palsu itu dicetak oleh I Wayan Supardita yang merupakan pemilik Widya Komputer. Polisi akhirnya mengamankan Wayan Supardita, Senin (29/3) sekitar pukul 21.00. Dari tangan pria asal Banjar Kaja Panjer, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu diamankan beberapa KTP, ijazah, dan KK palsu.

 

Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 keping KTP yang sudah jadi, 65 kembar foto copy KK, 6 lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan (seperti komputer dan CPU berserta perangkatnya). Selian itu diamankan uang sebanyak Rp 660.000.

“Para tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI oto 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP  Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kombes Efendi. 

 

DENPASAR – Sindikat pembuatan KTP, KK, dan ijazah palsu di Denpasar meraup untung puluhan juta rupiah. Itu berasal dari ratusan KTP, KK, dan ijazah palsu yang dibuat tersangka I Wayan Supardita, 42, dan Bambang, 55, yang diringkus Ditpolair Polda Bali Maret 2021 lalu.

 

Bisnis itu sudah dijalankannya sejak 2019. Hingga ditangkap polisi, Bambang bekerjasama dengan Supardita mengaku sudah memalsukan KTP lebih dari 100 orang ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa.

“Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Satu keping KTP diharga Rp200.000. proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit,” beber Dir Polairud Polda Bali Kombes  Pol Toni Ariadi Efendi saat gelar rilis perkara di aula Dit Polairud, Benoa, Kamis (8/4).

 

Dengan seratusan keeping KTP palsu, mereka meraup sekitar Rp20 juta.  Kombes Efendi menjelaskan, sepintas KTP yang dihasilkan seperti asli. Namun jika diperhatikan dengan jeli utamanya dari warna KTP palsu yang dihasilkan tidak cerah. Selain itu tidak memiliki hologram atau chip penyimpan data pemegang KTP.

 

Sementara keterangan dari tersangka Wayan Supardita untuk  pembuatan KK palsu Rp 40.000, KTP Rp 30.000, dan ijazah Rp 70.000.

Diketahui, kedua pria ini dibekuk karema melakukan pemalusan identitas diri. I Wayan Supardita, 42, diringkus anggota Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali,  Senin (29/3) pukul 21.00. Penangkapan terhadap Wayan Supardita berawal dari pengembangan dari tersangka Bambang, 55, yang diamankan di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (25/3) sekitar pukul 17.00.

Toni Ariadi Efendi mengungkapkan, Bambang diringkus karena mencetak dan mendistribusikan KTP palsu. Penangkapan terhadap Bambang berdasarkan informasi dari masyarakat di Pelabuhan Benoa bahwa ada seseorang bernama Bambang buka jasa pembuatan KTP palsu. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga ungkap Kombes Efendi bahwa Bambang dalam aksinya menyasar ABK Kapal ikan yang tidak memiliki KTP.

Dikatakan banyak ABK kapal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan jasanya untuk mendapatkan KTP tapi palsu. Mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Akhirnya Bambang ditangkap di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Beno, Kamis (25/3) saat sedang mendistribusikan KTP. Pada saat diamankan dari tangan pria kelahiran Cilacap, 23 Desember 1965 itu diamankan beberapa KTP yang akan didistribusikan. Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Belut Nomor 7, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Di sana polisi menemukan beberapa keping KTP palsu. Selain itu polisi juga menemukan file KTP palsu dalam bentuk PDF di pesan WA Bambang. File itu dikirim dari seseorang bernama Rian.

 

Dari keterangan tersangka Bambang, file KTP palsu dalam bentuk PDF itu akan dicetak di Widya Komputer di Jalan Waturenggong Nomor 120, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan milik tersangka Wayan Supardita. Setelah KTP dicetak selanjutnya dilaminating dan didistribusikan. Pelaku atas nama Rian masih kita kejar dan sudah jadi DPO.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Bambang, bahwa KTP palsu itu dicetak oleh I Wayan Supardita yang merupakan pemilik Widya Komputer. Polisi akhirnya mengamankan Wayan Supardita, Senin (29/3) sekitar pukul 21.00. Dari tangan pria asal Banjar Kaja Panjer, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu diamankan beberapa KTP, ijazah, dan KK palsu.

 

Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 keping KTP yang sudah jadi, 65 kembar foto copy KK, 6 lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan (seperti komputer dan CPU berserta perangkatnya). Selian itu diamankan uang sebanyak Rp 660.000.

“Para tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI oto 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP  Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kombes Efendi. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/