25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:46 AM WIB

WARNING! Kendaraan Pelat Luar Bali Wajib Mutasi atau Ditilang

DENPASAR – Dinas Perhubungan Bali berencana memasang stiker untuk kendaraan berpelat nomor luar Bali.

Pemasangan stiker ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi plat Bali sehingga mampu meningkatkan pendapatan dari segi pajak kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana mengatakan, rencana pemasangan stiker ini dilakukan menyusul pencabutan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Saat ini rencana pemasangan stiker untuk pelat luar sedang dibahas Biro Hukum,” ujar IGA Sudarsana kemarin.

Pola yang diterapkan, kendaraan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai bakal ditempeli stiker.

Selain itu, pihaknya bakal rutin melakukan razia setiap minggu. “Ketika ditemukan ada kendaraan plat luar,

maka akan diberikan jangka waktu selama tiga bulan untuk melakukan mutasi menjadi pelat Bali. Kendaraan itu diberikan stiker,” tuturnya.

Ketika nanti, ditemukan kendaraan yang memakai plat nomor luar Bali belum melakukan mutasi setelah adanya pemasangan stiker tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur sanksi tilang.

Disinggung waktu penerapan, IGA Sudarsana masih belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pembahasan.

“Kami serahkan kepada Biro Hukum,” jelasnya. Mengacu data Dinas Pendapatan Provinsi Bali, jumlah kendaraan melakukan mutasi ke Bali di Tahun 2017 mencapai 6.159 unit.

Sementara keberadaan motor yang memiliki pelat luar Bali mencapai 1000 lebih, sehingga ada potensi kehilangan pajak kendaraan bermotor.

DENPASAR – Dinas Perhubungan Bali berencana memasang stiker untuk kendaraan berpelat nomor luar Bali.

Pemasangan stiker ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi plat Bali sehingga mampu meningkatkan pendapatan dari segi pajak kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana mengatakan, rencana pemasangan stiker ini dilakukan menyusul pencabutan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Saat ini rencana pemasangan stiker untuk pelat luar sedang dibahas Biro Hukum,” ujar IGA Sudarsana kemarin.

Pola yang diterapkan, kendaraan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai bakal ditempeli stiker.

Selain itu, pihaknya bakal rutin melakukan razia setiap minggu. “Ketika ditemukan ada kendaraan plat luar,

maka akan diberikan jangka waktu selama tiga bulan untuk melakukan mutasi menjadi pelat Bali. Kendaraan itu diberikan stiker,” tuturnya.

Ketika nanti, ditemukan kendaraan yang memakai plat nomor luar Bali belum melakukan mutasi setelah adanya pemasangan stiker tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur sanksi tilang.

Disinggung waktu penerapan, IGA Sudarsana masih belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pembahasan.

“Kami serahkan kepada Biro Hukum,” jelasnya. Mengacu data Dinas Pendapatan Provinsi Bali, jumlah kendaraan melakukan mutasi ke Bali di Tahun 2017 mencapai 6.159 unit.

Sementara keberadaan motor yang memiliki pelat luar Bali mencapai 1000 lebih, sehingga ada potensi kehilangan pajak kendaraan bermotor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/