29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:02 AM WIB

Datang Dari Zona Merah, 29 Duktang di Denpasar Dipulangkan ke Jawa

DENPASAR – Sebanyak 29 orang penduduk pendatang (duktang) dari Jawa Timur dipulangkan ke daerah asalnya oleh Pol PP kota Denpasar, Jumat (12/6). 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengatakan, 29 orang tersebut datang ke Bali untuk bekerja di sebuah usaha jual gas.

Namun belakangan diketahui tempat usaha gas itu belum memiliki ijin. Setibanya di Bali mereka akhirnya tidak memiliki status pekerjaan yang jelas. 

Sehingga pihak Desa Tegal Kerta, Denpasar, tempat lokasi usaha gas dan tempat tinggal orang-orang itu mengadu ke Pol PP Denpasar.

“Kami menindaklanjuti aduan Kepala Desa Tegal Kertha, di mana salah satu dusunnya yang zona merah Covid-19 kedatangan duktang dari Jawa Timur untuk bekerja di usaha gas.

Namun, di sini (Denpasar) mereka tidak memiliki pekerjaan dan status pekerjaan yang jelas,” terang Dewa Sayoga, Jumat (12/6).

Apalagi saat di Denpasar mereka hanya menempati dua kamar kos. Sehingga warga setempat merasa khawatir terkait pengawasan selama isolasi mandiri selama 14 hari. 

“Apalagi mereka ini datang dari zona merah. Sehingga masyarakat setempat keberatan dan mengadukan hal ini ke pihak kami,” tambah Dewa Sayoga.

Setelah sempat didata di kantor Satpol PP Kota Denpasar, 29 orang itu diantar menuju Gilimanuk dan diserahkan ke kampung asal mereka masing-masing di Jawa Timur. 

 

DENPASAR – Sebanyak 29 orang penduduk pendatang (duktang) dari Jawa Timur dipulangkan ke daerah asalnya oleh Pol PP kota Denpasar, Jumat (12/6). 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengatakan, 29 orang tersebut datang ke Bali untuk bekerja di sebuah usaha jual gas.

Namun belakangan diketahui tempat usaha gas itu belum memiliki ijin. Setibanya di Bali mereka akhirnya tidak memiliki status pekerjaan yang jelas. 

Sehingga pihak Desa Tegal Kerta, Denpasar, tempat lokasi usaha gas dan tempat tinggal orang-orang itu mengadu ke Pol PP Denpasar.

“Kami menindaklanjuti aduan Kepala Desa Tegal Kertha, di mana salah satu dusunnya yang zona merah Covid-19 kedatangan duktang dari Jawa Timur untuk bekerja di usaha gas.

Namun, di sini (Denpasar) mereka tidak memiliki pekerjaan dan status pekerjaan yang jelas,” terang Dewa Sayoga, Jumat (12/6).

Apalagi saat di Denpasar mereka hanya menempati dua kamar kos. Sehingga warga setempat merasa khawatir terkait pengawasan selama isolasi mandiri selama 14 hari. 

“Apalagi mereka ini datang dari zona merah. Sehingga masyarakat setempat keberatan dan mengadukan hal ini ke pihak kami,” tambah Dewa Sayoga.

Setelah sempat didata di kantor Satpol PP Kota Denpasar, 29 orang itu diantar menuju Gilimanuk dan diserahkan ke kampung asal mereka masing-masing di Jawa Timur. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/