29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:07 AM WIB

Soal Tambang Pasir, Krishna; Kalau Dicabut, Bali Jangan Menyesal

DENPASAR – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dr. Krishna Samudra selaku Kepala Subdit Zonasi Daerah ikut hadir dalam pertemuan

konsultasi teknis dokumen Ranperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, kemarin (11/7).

Krishna menanggapi surat yang diajukan oleh pihak Walhi Bali. Katanya, RZWP3K hanyalah sebuah rencana saja.

“Proyek yang mana? Ini rencana zonasi. Planing, perencanaan. Tidak ada proyek disana. Ini planning. Perencanaan tata ruang laut. Dalam perencanaan, perlu yang seideal mungkin. Pisahkan dulu, saya tidak berbicara proyek,” ungkap Dr Krisna.

Terkait tambang pasir, Dr. Krishna justru mengatakan sebagai hal yang berbeda. “Bali ini mau mengembangkanya kemana? Kalau potensi dimiliki, dalam perencaan membutuhkan tambang pasir, harus masuk,” ujarnya.

“Kalau tambang pasir menyeleweng dari lokasi ruang, itu permasalahan berbeda. Dalam perencanaan tidak bisa bilang cabut. Kalau membutuhkan, harus ada. Jadi intinya bedakan antara perencanaan dan pelaksanaan,” ujarnya.

“Tambang pasir yang direncanaka ini sesuai tidak dengan aturan? Lihat dulu barangnya. Jangan sampai Bali menyesal. Tidak ada proyek. Sebatas perencanaan,” tegasnya lagi. 

Sedangkan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang belum dimiliki Bali, disebutkan masih dalam proses.

“Ya ini sama-sama diselesaikan. Ini sudah dibentuk tim. Sama-sama berproses dan jangan saling menyandra,” ujarnya.

Meski begitu, surat yang diajukan WALHI Bali pun diterimanya. “Surat saya terima, isi belum tentu,” tutupnya. 

DENPASAR – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dr. Krishna Samudra selaku Kepala Subdit Zonasi Daerah ikut hadir dalam pertemuan

konsultasi teknis dokumen Ranperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, kemarin (11/7).

Krishna menanggapi surat yang diajukan oleh pihak Walhi Bali. Katanya, RZWP3K hanyalah sebuah rencana saja.

“Proyek yang mana? Ini rencana zonasi. Planing, perencanaan. Tidak ada proyek disana. Ini planning. Perencanaan tata ruang laut. Dalam perencanaan, perlu yang seideal mungkin. Pisahkan dulu, saya tidak berbicara proyek,” ungkap Dr Krisna.

Terkait tambang pasir, Dr. Krishna justru mengatakan sebagai hal yang berbeda. “Bali ini mau mengembangkanya kemana? Kalau potensi dimiliki, dalam perencaan membutuhkan tambang pasir, harus masuk,” ujarnya.

“Kalau tambang pasir menyeleweng dari lokasi ruang, itu permasalahan berbeda. Dalam perencanaan tidak bisa bilang cabut. Kalau membutuhkan, harus ada. Jadi intinya bedakan antara perencanaan dan pelaksanaan,” ujarnya.

“Tambang pasir yang direncanaka ini sesuai tidak dengan aturan? Lihat dulu barangnya. Jangan sampai Bali menyesal. Tidak ada proyek. Sebatas perencanaan,” tegasnya lagi. 

Sedangkan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang belum dimiliki Bali, disebutkan masih dalam proses.

“Ya ini sama-sama diselesaikan. Ini sudah dibentuk tim. Sama-sama berproses dan jangan saling menyandra,” ujarnya.

Meski begitu, surat yang diajukan WALHI Bali pun diterimanya. “Surat saya terima, isi belum tentu,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/