29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:31 AM WIB

Disegel Pol PP, Dinas Penanaman Modal Badung Warning Sky Garden

MANGUPURA – Jumat (16/8) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung resmi  menghentikan operasional sementara club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta karena izin kedaluwarsa.

Tidak hanya itu, Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan  bahwa perwakilan manajemen Sky Garden memang

pernah datang ke kantor untuk menanyakan syarat dan prosedur permohonan izin usaha yang sebelumnya sudah tidak berlaku dan disegel oleh  Satpol PP Badung.  

“Setelah kami periksa berkas yang dibawa maka belum bisa didaftarkan karena masih terkendala atas hak  yang dipakai tempat usaha Sky Garden tersebut belum clear.

Ini syarat mutlak dan harus clear hak penguasaan lahan yang dipakai sebagai dasar perizinan termasuk pelunasan pajak-pajak yaitu PBB dan  PHR sesuai ketentuan, ” jelas Agus Aryawan.

Mengenai status permohonan izin baru,  saat pihaknya masih mengecek di sistem Laperon dan pemohon PT. ESC Urban Food Station baru mengupload permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan diskotek.

“Namun, kami kembalikan lagi kepada pemohon karena nama perseroan  (PT) yang dilampirkan tidak sesuai serta belum jelasnya hubungan antara pemohon dengan pemilik tanah,” ungkapnya.

Namun, sebelum syarat formal diatas  terpenuhi, pihaknya juga tidak bisa menerima pendaftaran usaha tersebut, apalagi sekarang menggunakan sistem perizinan online pasti akan ditolak oleh sistem. 

“Sampai saat ini kami belum menerima perbaikan atas dokumen permohonan tersebut, ” tegas birokrat asal Tabanan ini.

Pihaknya juga  sangat menghargai masyarakat/pengusaha yang membangun usaha di wilayah Badung. 

Namun, harus mengikuti aturan dan taat dalam operasionalnya. Jika izinnya sudah tidak berlaku, maka usaha dimaksud tidak boleh menjalankan operasional lagi sampai mengantongi izin-izin yang disyaratkan.

Pihaknya sangat mendukung pembekuan operasional usaha Sky Garden yang dilakukan Pol PP Badung agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan berusaha di Badung.

Terlebih lagi  praktik usaha Sky Garden selama ini yaitu  diskotek/ bar sehingga tidak sesuai dengan  izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yaitu restoran.

“Praktik usaha yang tidak sesuai dengan  izinnya  seperti ini  jelas menyimpang serta  harus  ditertibkan dengan tegas. 

Kami tidak akan keluarkan izin operasionalnya jika pengusaha menganulir operasionalnya di lapangan,” pungkansya.

MANGUPURA – Jumat (16/8) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung resmi  menghentikan operasional sementara club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta karena izin kedaluwarsa.

Tidak hanya itu, Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan  bahwa perwakilan manajemen Sky Garden memang

pernah datang ke kantor untuk menanyakan syarat dan prosedur permohonan izin usaha yang sebelumnya sudah tidak berlaku dan disegel oleh  Satpol PP Badung.  

“Setelah kami periksa berkas yang dibawa maka belum bisa didaftarkan karena masih terkendala atas hak  yang dipakai tempat usaha Sky Garden tersebut belum clear.

Ini syarat mutlak dan harus clear hak penguasaan lahan yang dipakai sebagai dasar perizinan termasuk pelunasan pajak-pajak yaitu PBB dan  PHR sesuai ketentuan, ” jelas Agus Aryawan.

Mengenai status permohonan izin baru,  saat pihaknya masih mengecek di sistem Laperon dan pemohon PT. ESC Urban Food Station baru mengupload permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan diskotek.

“Namun, kami kembalikan lagi kepada pemohon karena nama perseroan  (PT) yang dilampirkan tidak sesuai serta belum jelasnya hubungan antara pemohon dengan pemilik tanah,” ungkapnya.

Namun, sebelum syarat formal diatas  terpenuhi, pihaknya juga tidak bisa menerima pendaftaran usaha tersebut, apalagi sekarang menggunakan sistem perizinan online pasti akan ditolak oleh sistem. 

“Sampai saat ini kami belum menerima perbaikan atas dokumen permohonan tersebut, ” tegas birokrat asal Tabanan ini.

Pihaknya juga  sangat menghargai masyarakat/pengusaha yang membangun usaha di wilayah Badung. 

Namun, harus mengikuti aturan dan taat dalam operasionalnya. Jika izinnya sudah tidak berlaku, maka usaha dimaksud tidak boleh menjalankan operasional lagi sampai mengantongi izin-izin yang disyaratkan.

Pihaknya sangat mendukung pembekuan operasional usaha Sky Garden yang dilakukan Pol PP Badung agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan berusaha di Badung.

Terlebih lagi  praktik usaha Sky Garden selama ini yaitu  diskotek/ bar sehingga tidak sesuai dengan  izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yaitu restoran.

“Praktik usaha yang tidak sesuai dengan  izinnya  seperti ini  jelas menyimpang serta  harus  ditertibkan dengan tegas. 

Kami tidak akan keluarkan izin operasionalnya jika pengusaha menganulir operasionalnya di lapangan,” pungkansya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/