28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:58 AM WIB

Bandara Bakal Diperluas, Bendesa Ingatkan Tak Caplok Tanah Adat

RadarBali.com – Rencanan perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejatinya disambut positif sejumlah kalangan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali.

Asalkan, perluasan bandara tersebut tidak mereklamasi pantai dan mencaplok tanah desa adat. Hal itu diingatkan oleh Bendesa Adat Tuban, Wayan Mendra.

Mendra menerangkan, di bandara tersebut ada tiga desa pendamping yakni Desa Adat Kelan, Desa Adat Tuban dan Desa Adat Kuta.

Sebelumnya pihak Bandara sempat mengundang ketiga desa adat tersebut membicarakan perluasan bandara.

Namun Mendra selaku bendesa adat tidak bisa hadir karena ada kesibukan di desanya. Nah diutuslah bagian Pelemahan Desa Adat Tuban untuk menghadiri rapat tersebut.

“Kami tugaskan bagian palehaman  untuk menghadiri tetapi kami sudah berikan pesan. Tapi  sesuai pesan yang kami sepakati  ternyata pihak bandara tidak bisa memenuhi permintaan itu. Malah muncul di media masa, tiga bendesa adat menyetujui itu,” tegas Mendra.

Mendra pada prinsipnya mendukung pengembangan apron atau landasan pacu bandara.  Karena ini menjadi keperluan dan juga kebutuhan bandara untuk urusan penerbangan.

Asal sesuai syarat yang diajukan. Yakni tidak mereklamasi pantai, tidak mencaplok tanah desa adat dan tidak mencaplok tempat untuk melasti. 

Ia menjelaskan, kenapa tidak mencaplok tanah desa adat, lantaran hal ini sesuai keputusan tahun 1998 di Bali Beach.

Pada waktu bandara merencanakan perluasan bandara ke timur sekitar 600 meter pihaknya mengingatkan pada perluasan tersebut tidak boleh mencaplok tanah desa adat.

“Pada waktu itu saya menjabat sebagai kepala lingkungan, kami Desa Adat Tuban pada pirnsipnya tidak menghalangi setiap upaya pemerintah mengembangkan bandara, asal tidak mencaplok tanah desa adat. Begitu juga sekarang tidak boleh mencaplok tanah desa adat, ” tegasnya.

RadarBali.com – Rencanan perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejatinya disambut positif sejumlah kalangan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali.

Asalkan, perluasan bandara tersebut tidak mereklamasi pantai dan mencaplok tanah desa adat. Hal itu diingatkan oleh Bendesa Adat Tuban, Wayan Mendra.

Mendra menerangkan, di bandara tersebut ada tiga desa pendamping yakni Desa Adat Kelan, Desa Adat Tuban dan Desa Adat Kuta.

Sebelumnya pihak Bandara sempat mengundang ketiga desa adat tersebut membicarakan perluasan bandara.

Namun Mendra selaku bendesa adat tidak bisa hadir karena ada kesibukan di desanya. Nah diutuslah bagian Pelemahan Desa Adat Tuban untuk menghadiri rapat tersebut.

“Kami tugaskan bagian palehaman  untuk menghadiri tetapi kami sudah berikan pesan. Tapi  sesuai pesan yang kami sepakati  ternyata pihak bandara tidak bisa memenuhi permintaan itu. Malah muncul di media masa, tiga bendesa adat menyetujui itu,” tegas Mendra.

Mendra pada prinsipnya mendukung pengembangan apron atau landasan pacu bandara.  Karena ini menjadi keperluan dan juga kebutuhan bandara untuk urusan penerbangan.

Asal sesuai syarat yang diajukan. Yakni tidak mereklamasi pantai, tidak mencaplok tanah desa adat dan tidak mencaplok tempat untuk melasti. 

Ia menjelaskan, kenapa tidak mencaplok tanah desa adat, lantaran hal ini sesuai keputusan tahun 1998 di Bali Beach.

Pada waktu bandara merencanakan perluasan bandara ke timur sekitar 600 meter pihaknya mengingatkan pada perluasan tersebut tidak boleh mencaplok tanah desa adat.

“Pada waktu itu saya menjabat sebagai kepala lingkungan, kami Desa Adat Tuban pada pirnsipnya tidak menghalangi setiap upaya pemerintah mengembangkan bandara, asal tidak mencaplok tanah desa adat. Begitu juga sekarang tidak boleh mencaplok tanah desa adat, ” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/