MANGUPURA – Tidak ada kata libur untuk Tim Yustisi pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Badung.
Libur Imlek kemarin pun dimanfaatkan tim mendirikan posko pengawasan di Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan upacara agama. Namun, kami mengimbau agar tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas,” ujar Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, kemarin.
Setelah sembahyang Imlek, Satpol PP meminta umat segera kembali ke rumah masing-masing. Pendirian posko sendiri berdasar rapat koordinasi dengan beberapa pihak.
Di antaranya TNI, Polri, dan tokoh agama seperti FKUB pada awal pekan lalu. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Badung terkait PPKM mikro.
Orang yang masuk ke tempat ibadah dibatasi 50 orang. Ditegaskan Suryanegara, tidak hanya terkait Imlek, upacara keagamaan apapun diimbau mematuhi dan menerapkan prokes.
Jika lebih dari 50 orang, maka umat yang sembahyang bisa bergiliran. Berbeda dengan aturan sebelumnya, tempat ibadah bisa digunakan hingga 50 persen.
“Sekarang PPKM mikro ini maksimal 50 orang,” tandasnya. Dalam praktik PPKM tahap ketiga ini menurut Suryanegara jumlah pelanggar menurun.
Saat PPKM pertama dan kedua, pihaknya mendapati banyak orang melakukan pelanggara. Jumlah pelanggar yang didenda sekitar 250 orang.
Kini, saat PPKM mikro kesadaran masyarakat jauh meningkat. “Sampai saat ini baru sekitar 12 orang yang kami temukan melanggar.
Tempat usaha, terkait jam operasional juga hanya satu-dua. Itupun saat kami ingatkan, mereka dalam proses tutup,” jelasnya.
Terlepas dari pengawasan prokes, Suryanegara menyebut perkembangan kasus Covid-19 di Badung saat ini sudah menunjukkan tanda kemajuan.
Jumlah pasien yang sembuh jauh lebih banya dari yang baru positif. Pasien positif angkanya puluhan, sedangkan yang sembuh mencapai ratusan.