26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:37 AM WIB

Ibu dan Anak Asal Rusia Dideportasi

DENPASAR- Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia di Pulau Nusa Penida. Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal. Keduanya juga tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan uang.

 

Keduanya merupakan berinsial AK, 61 dan IK, 34. Mereka merupakan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. “Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (13/4/2022).

 

Dijelaskannya, dua orang warga negara Rusia yang diamankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.

 

Setelah selama dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. 

 

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” pungkas Jamaruli.

 

DENPASAR- Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia di Pulau Nusa Penida. Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal. Keduanya juga tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan uang.

 

Keduanya merupakan berinsial AK, 61 dan IK, 34. Mereka merupakan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. “Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (13/4/2022).

 

Dijelaskannya, dua orang warga negara Rusia yang diamankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.

 

Setelah selama dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. 

 

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” pungkas Jamaruli.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/